Babak Baru Kasus Investasi Kosmetik Salon Takeran, Polres Terbitkan Laporan PolisiReviewed by mearindoon.This Is Article AboutBabak Baru Kasus Investasi Kosmetik Salon Takeran, Polres Terbitkan Laporan PolisiJawa Timur – Magetan, mearindo.com – Babak baru kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha dengan terlapor pemilik Salon kecantikan “Ayu Kosmetik” berinisial AA (39 tahun) yang beroperasi di Depan Lapangan Takeran Kab. Magetan kini memasuki epiasode baru. Pasalnya pasca pihak Polres Magetan menyatakan atas laporan tersebut ditemukan peristiwa pidana, akhirnya para […]
Jawa Timur – Magetan, mearindo.com – Babak baru kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha dengan terlapor pemilik Salon kecantikan “Ayu Kosmetik” berinisial AA (39 tahun) yang beroperasi di Depan Lapangan Takeran Kab. Magetan kini memasuki epiasode baru. Pasalnya pasca pihak Polres Magetan menyatakan atas laporan tersebut ditemukan peristiwa pidana, akhirnya para korban investasi secara resmi membuat laporan polisi. (30/10/2022)
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/58/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM yang diterbitkan pada 28 Oktober 2022 lalu dengan delik laporan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378.
Menurut korban berinisial (S) 40 tahun kepada media mengatakan bahwasanya pihaknya meneruskan ke tahap penerbitan tanda laporan polisi setelah para korban memenuhi panggilan polisi untuk penyelidikan dan oleh pihak polres Magetan dinyatakan ada peristiwa pidana.
“Kami melanjutkan lapor agar kejadian tidak terulang dan terlapor tidak punya etika baik mengembalikan semua uang – uang kami sesuai naskah perjanjian. Masak dari uang ratusan juta mau dibayar setiap bulanya diangsur lima ratus ribuan, itu kan menghina dan dzolim terhadap kami? “ujar S didampingi rekan korban lainya.
Pernyataan adanya peristiwa pidana terhadap dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor pemilik Salon AYU Takeran tersebut beberapa waktu lalu disampaikan oleh pihak Polres Magetan melalui Kasat Reskrim Magetan RUDY HIDAJANTO, SH., M.H kepada Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu selaku kuasa pendamping para korban sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor : B/326 /SP2HP-Ke 5/X/2022/Satreskrim yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022.
Sebelumnya pihak pengadu juga mendapatkan jawaban secara tertulis sebagaimana “Rujukan (a). Surat pengaduan Sdr. SIFAUL ANAM, S.Pdl, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi usaha tanggal 07 April 2022; (b). Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/246/SP2HP Ke 4/VIII/2022/Satreskrim, tanggal 18 Agustus 2022.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami beritahukan bahwa dalam proses penyelidikan terhadap laporan Saudara tentang dugaan terjadinya peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, penyelidik telah melakukan langkah-langkah antara lain melakukan permintaan keterangan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dan melaklukan gelar perkara dengan kesimpulan ditemukan peristiwa pidana.” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan dalam SP2HP tersebut, (16/10/2022).
Kasus masuk dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polres Magetan sejak bulan April 2022 berdasarkan informasi yang diterima melalui Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/122/SP2HP-Ke1/IV/2022/Satreskrim dan disimpulkan adanya tindak pidana pada bulan Oktober 2022.
Kepada media, Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu menjabarkan didalam pengaduanya ke Polres Magetan ia sudah menyerahkan beberapa alat bukti diantaranya naskah perjanjian investasi usaha yang diduga digunakan untuk memperdayai para korban dan beberapa kuitansi penerimaan uang investasi lengkap beserta perjanjian sistem bagi hasil prosentase dari jumlah uang yang diinveskan para korban.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu menjelaskan secara rinci kronologi modus dugaan penipuan yang dilaporkanya sebagai berikut :
Saudari AA ini memiliki usaha salon dan kosmetik (Toko Ayu Cosmetik Cream) yang didalamnya tentu banyak produk dagangan kosmetik. Dan para korban ini kebanyakan adalah pelanggan yang sering order di salon dan tokonya.
Kepada pelangganya inilah Saudari AA yang rumahnya tidak jauh dari tempat ruko yang disewanya untuk usaha salon tersebut menawarkan sistem investasi dengan cara Pelanggan menitipkan uang yang disebut saham/ investasi dengan jumlah beragam dan jangka waktu perjanjian yang berfariatif.
Modus investasi tersebut dibuat seolah-olah resmi seperti investasi legal lainya sehingga saudari AA tersebut membuat semacam naskah perjanjian investasi Usaha Toko Ayu Cosmetik (Cream) yang ditanda tangani antara AA dan Suaminya beserta pihak korban disertai satu orang saksi. Tidak hanya sampai disitu, dalam kuitansi penerimaan uang investasi tersebut dibubuhi stempel dengan tulisan “AYU KOSMETIK Jl. Raya Takeran Magetan”
Dari masing masing jangka waktu perjanjian tersebut antara korban satu dan lainya berbeda yakni satu sampai dua bulan ada juga yang sampai satu tahun yang pada intinya setiap saat jatuh tempo perjanjian terdapat pasal kesepakatan dari Saudari AA untuk mengembalikan uang investasi sepenuhnya ditambah uang bagi hasil usaha sebesar 5 sampai 10% dari jumlah investai per setiap bulanya. Akibatnya, korban merasa tertipu lantaran pada saat sudah melampaui batas waktu perjanjian Si AA ini tidak bisa mengembalikan uang investasi dan uang bagi hasil usaha.
Sebelumnya terlapor ini sudah disomasi oleh pihak ormas OI Bersatu untuk segera mengembalikan sepenuhnya uang dari pada korban. Namun jawaban kedua terlapor kepada pihak ormas saat bertemu di kantornya yang berada di Kuwonharjo Takeran Magetan, mereka mengatakan uangnya sudah habis karena untuk urusan hutang piutang keluarga.
Melihat gelagat yang tidak baik memperdayai para korban untuk melepaskan uang dengan alsan investasi usaha kosmetik yang ternyata uang uang tersebut digunakan untuk keperluan lain itulah kemudian kasus ini dilaporkan ke Polisi agar tidak ada korban lain.
Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha tersebut disinyalir memakan korban banyak hingga hingga ditaksir lebih dari 400 juta rupiah. Dan jumlah kerugian setiap korbanya pun berbeda beda ada yang tertipu dari mulai lima jutaan, belasan juta sampai ratusan juta rupiah.
Menurut Anam “Apabila dalam hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Magetan terhadap kasus ini menyimpulkan adanya peristiwa tindak pidana pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya tentu ha itu dilakukan dengan tidak gegabah dan penuh kehati-hatian dari pihak penyidik”.
Sedangkan Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
“Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)”.
Dan Anam berharap kasus ini nantinya mendapat keadilan dengan tidak mendzolimi hak hak para korban. (Slam/G. Tik)
No Responses