Sumur Bor Pokir DPRD Magetan Mangkrak, Listrik Belum Tersedia Hingga 2025
Magetan, Mearindo.com – Proyek sumur bor yang dibiayai dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini salah satu sumur bor yang dibangun menggunakan anggaran tersebut dilaporkan belum dapat digunakan karena ketiadaan sambungan listrik sebagai sumber daya penggerak pompa sumur.
Temuan ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pokir di Kabupaten Magetan, yang sebelumnya telah menyeret nama mantan anggota DPRD, Jamaludin Malik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek sumur bor itu merupakan bagian dari program pokir yang seharusnya rampung pada 2022. Namun, hingga Oktober 2025, sumur yang digadang-gadang masyarakat itu ternyata tidak hanya gagal beroperasi, tetapi juga belum dilengkapi infrastruktur listrik yang memadai.
Akibatnya, banyak warga setempat mengeluhkan proyek ini, tidak memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan, justru terkesan asal asalan.
Program sumur bor ini sempat viral di beberapa pemberitaan media lokal setempat di tahun 2023 lalu, karena dikerjakan loncat tahun dan berbagai masalah ternyata sampai hari ini masih belum terlihat manfaat nya.
“Sumur ini seharusnya jadi solusi untuk kebutuhan air warga, tapi sampai sekarang cuma berdiri begitu saja tanpa fungsi. Listrik untuk pompanya saja tidak ada,” ungkap salah satu sumber yang yang tak mau di sebut namanya dan mengetahui kondisi proyek tersebut, Senin (13/10/2025).
Masalah proyek sumur ini penting untuk di jadikan satu rujukan bahan evaluasi juknis pokir anggota DPRD agar program yang langsung menyentuh lapisan masyarakat tidak di jadikan sebagai alat politik atau alat mengeruk keuntungan dan hanya menjadikan rakyat sebagai obyek dari program yang secara manfaat tidak bisa di rasakan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan sumur bor tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan air minum warga yang digelontorkan dari Dana APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD dan dialokasikan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jati Wekas, Desa Mategal, Kecamatan Parang. (G.Tik)


No Responses