banner 728x90

Inilah Tahapan Pemeriksaan UKL-UPL, Permohonan dan Penilaian Izin Lingkungan

Kepala Bidang DLH Nuri dan Deriktur CV LKI memaparkan UKL –UPL, Rabu (11/10/2017)

Mearindo – Jawa Timur
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan, proses izin Lingkungan diintegrasikan dalam proses pemeriksaan UKL-UPL dilakukan dengan tahapan antara lain, Pemeriksaan administrasi permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL dan Pemeriksaan Subtansi UKL-UPL atau penerimaan dan pemeriksaan administrasi Permohonan izin UKL-UPL.

Selain itu, permohonan izin lingkungan diajukan oleh Pemrakarsa (Penanggung jawab usaha dan atau kediatan) secara tertulis dengan lampiran formulir UKL-UPL yang diisi oleh pemrakarsa, dokumen pendirian usaha dan atau kegiatan, profil usaha kegiatan.

Sebagaimana paparan dalam rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan dengan tema Rapat Koordinasi pemeriksaan Subtansi UKL-UPL pada Usaha pembangunan perumahan Griya Waskita Desa Ngujung dan Operasional SPBU di Temengungan Kecamatan Karas, Rabu (11/10/2017). 

Rapat Dinas Lingkungan Hidup mengundang Dinas teknis/ instansi terkait, di hadiri Bappeda, Dinas Perumahan dan pemukiman, Dinas Perhubungan, Camat Karas, DPMPTSP, Kades Ngujung dan Masyarakat juga Rudi Setiawan selaku Penyusun dokumen lingkungan Hidup UKL/UPL dari Cv.LKI (Legalitas kelola ijin).

Materi yang dipaparkan adalah ijin untuk mendapatkan persetujuan lingkungan pada Pembagunan Perumahan GRIYA WASKITA dan Kegiatan Oprasional SPBU, SRI MULYO AGUNG di Kecamatan Karas.

“Ini adalah rapat Koordinasi pemeriksaan Subtansi UKL/UPL bagian dari tahapan proses pemeriksaan UKL/UPL setelah sebelumnya dilakukan proses uji Administrasi ketika pemrakrasa mengajukan, setelah diuji administrasinya lengkap, kita lakukan pemeriksaan dengan rapat koordinasi melibatkan dinas teknis terkait,” ujar Nuri, Rabu (11/10/2017)

Lain hal menurut kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, Bambang Setiawan mengatakan, aturannya 14 hari sudah selesai tahapannya, dengan catatan para pengaju sudah melengkapi berkas berkasnya terlebih dahulu sesuai persyaratanya. dan pihaknya tidak semudah itu untuk meng-Acc, sebab menurutnya, dinas harus melakukan kordinasi dengan instasi terkait. Bambang juga menyarankan sebaiknya dokumen itu sudah lengkap sebelum ada rapat koordinasi, sehingga tahu mana kelengkapannya yang kurang.

“Sebenarnya sudah dihubungi lewat telephone, dan mereka mengiyakan, tetapi sampai sekarang juga belum di lengkapi,”pungkas Bambang.

Bambang juga mengatakan, ketidakmauan masyarakat melakukan kordinasi atau konsultasi terhadap apa syarat dan prosedur apa saja yang harua dilengkapi oleh pemohon lebih cenderung menjadikan prasangka, seolah olah pemerintah itu mengombang ambingkan pemohon. Padahal ketika diklarifikasi secara langsung justru para pemohon sendirilah yang sering mengabaikan kelengkapan administrasi surat persyaratanya. (Lih)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan