banner 728x90

Carut Marut Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Gambar kaos viral ditengah masyarakat kritikan terhadap program pemerintah

Koperasi sejatinya merupakan soko guru perekonomian bangsa, tak terkecuali di tingkat akar rumput. Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) awalnya membawa angin segar dan harapan besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, harapan tersebut perlahan memudar seiring dengan terkuaknya berbagai masalah pelik dalam tata kelolanya.

Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan, KDMP dan KKMP kini justru terjebak dalam carut marut manajerial yang mengancam keberlangsungan lembaga tersebut.

  1. Berikut adalah beberapa benang kusut dalam tata kelola KDMP dan KKMP yang perlu segera diurai:
    Lokasi Pembangunan yang Tidak Memenuhi Syarat Bisnis
    Dalam dunia usaha, lokasi adalah salah satu kunci utama penentu kesuksesan. Lokasi yang strategis berbanding lurus dengan peningkatan omzet dan daya tarik pelanggan. Ironisnya, prinsip dasar ini kerap diabaikan dalam pembangunan fisik fasilitas usaha KDMP maupun KKMP.
    Banyak fasilitas atau unit usaha koperasi ini yang dibangun di lokasi yang sangat tidak strategis, misalnya di tengah area persawahan yang jauh dari pemukiman warga atau akses jalan utama. Kesalahan fatal dalam pemilihan lokasi ini membuat unit usaha sepi peminat, sulit dijangkau, dan pada akhirnya gagal menghasilkan perputaran uang yang diharapkan.
  2. Problematika Permodalan dan Risiko Jaminan Pribadi
    Modal merupakan urat nadi sebuah koperasi. Sayangnya, skema permodalan di KDMP dan KKMP sering kali sangat memberatkan jajaran pengurus. Koperasi sering terpaksa menggantungkan suntikan modal dari pinjaman bank, di mana agunan yang digunakan adalah aset atau jaminan pribadi milik pengurus koperasi.
    Kondisi ini menciptakan iklim kerja yang penuh tekanan. Jika unit usaha koperasi merugi akibat tata kelola yang buruk atau lokasi yang tidak strategis, maka penguruslah yang harus menanggung risiko terburuk, yakni penyitaan aset pribadi oleh pihak bank.
  3. Ketimpangan Antara Tanggung Jawab dan Hasil
    Menjadi pengurus koperasi di tingkat desa atau kelurahan bukanlah tugas yang ringan. Mereka dituntut untuk memikirkan strategi bisnis, mengelola administrasi, hingga menghadapi keluhan anggota masyarakat. Namun, beban tanggung jawab yang sangat besar ini sering kali tidak sepadan dengan kompensasi atau hasil yang mereka terima. Ketidakseimbangan antara reward dan punishment ini dapat memicu demotivasi, yang berujung pada kinerja pengurus yang setengah hati dalam memajukan koperasi.
  4. Rawan Penyalahgunaan Jabatan
    Minimnya transparansi dan lemahnya sistem pelaporan membuat jabatan pengurus di KDMP dan KKMP sangat rentan untuk disalahgunakan. Tanpa sistem audit yang ketat, terbuka celah yang lebar bagi oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan dana, aset, atau program koperasi demi memperkaya diri sendiri atau kelompoknya (kepentingan pribadi). Hal ini tidak hanya merugikan anggota secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi.
  5. Pengawasan Lemah Akibat “Ewuh Pakewuh”
    Idealnya, perangkat desa atau kelurahan bertindak sebagai pengawas yang memastikan koperasi berjalan sesuai koridor aturan. Namun, di lapangan, sistem pengawasan ini nyaris lumpuh. Penyebab utamanya adalah kedekatan personal; pengurus koperasi dan perangkat desa biasanya sudah saling mengenal secara pribadi, memiliki hubungan kekerabatan, atau pertemanan. Budaya ewuh pakewuh (rasa segan) ini membuat perangkat desa tidak berani bersikap tegas atau objektif ketika menemukan adanya kejanggalan, sehingga kesalahan tata kelola terus dibiarkan menumpuk.
  6. Minimnya Kompetensi Pengurus
    Masalah krusial terakhir adalah rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola koperasi. Banyak pengurus KDMP dan KKMP yang ditunjuk bukan berdasarkan kapasitas manajerial, latar belakang bisnis, atau pemahaman tentang perkoperasian, melainkan karena faktor kedekatan sosial atau sekadar mengisi kekosongan jabatan. Tanpa kompetensi yang memadai dalam hal pembukuan, pemasaran, dan manajemen risiko, mustahil mengharapkan koperasi dapat bersaing dan berkembang di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Carut marut tata kelola Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah potret nyata dari pengelolaan institusi ekonomi akar rumput yang jauh dari prinsip profesionalisme. Untuk menyelamatkan koperasi ini dari jurang kebangkrutan, diperlukan evaluasi menyeluruh (audit internal dan eksternal), revitalisasi kepengurusan berbasis kompetensi, serta pembentukan sistem pengawasan yang independen dan tegas. Tanpa adanya pembenahan yang radikal, cita-cita menyejahterakan masyarakat melalui KDMP dan KKMP hanya akan menjadi slogan kosong belaka.

Artikel ditulis oleh : Doni Indra Prakoso (Pemerhati ekonomi Kabupaten Magetan)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan