banner 728x90

Kelakuan Biadab Mafia Izin ESDM Jatim Digulung Kejati, Tiga Pejabat Tersangka, Rp2,3 Miliar Diamanka

Surabaya – Praktik kotor di balik proses perizinan sektor energi dan sumber daya mineral di Jawa Timur akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan korupsi terstruktur di tubuh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang menyeret tiga pejabat kunci sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan berlarut-larutnya proses perizinan, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi. Dari situ, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bergerak senyap melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan indikasi kuat praktik gratifikasi dan pemerasan.

Sejak 14 April, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal adanya peristiwa pidana. Modus yang dijalankan terbilang sistematis: memperlambat proses perizinan secara sengaja untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang.

Padahal, proses pengajuan izin telah menggunakan sistem digital OSS (Online Single Submission) yang dirancang transparan. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut diduga dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Tarif “percepatan” pun bervariasi. Untuk izin pertambangan, pemohon diminta merogoh kocek antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk izin baru, angkanya melonjak hingga Rp200 juta. Bahkan untuk izin pengusahaan air tanah, pungutan ilegal berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Seluruh pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan diduga menjadi bagian dari skema pungutan liar yang terorganisir, dengan aliran dana yang kemudian dibagi di antara para pelaku.

Penyidik Kejati Jatim kemudian melakukan penggeledahan maraton di kantor ESDM Jatim serta sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pihak terkait. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, saldo rekening, serta dokumen perizinan.

Hasilnya, tiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Pertambangan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,903 miliar serta dana dalam rekening sebesar Rp465,5 juta. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,369 miliar.

Ketiganya langsung ditahan guna kepentingan penyidikan, terutama untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mendalami dugaan upaya pencucian uang. Ditemukan indikasi adanya penyamaran asal-usul harta melalui pengalihan aliran dana agar tidak terlacak sebagai hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dan pemerasan, termasuk Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.

Saat ini, Kejati Jatim masih menelusuri lebih jauh rentang waktu praktik ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat sektor perizinan merupakan pintu utama investasi yang seharusnya dijalankan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.(Red/realita)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan