Harga Mati Berantas Korupsi, Aktivis Magetan Sodorkan 5 Tuntutan dan 4 Sikap Kasus Pokir
Magetan, Mearindo.com – Dukungan dari berbagai elemen masyarakat Magetan terus mengalir kepada Kejaksaan Negeri Magetan untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan tahun anggaran 2021–2023.
Kali ini, dukungan datang dari Aktivis Magetan Bersatu yang terdiri dari DPC GRIB JAYA Magetan, Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu, Forum Rumah Kita, Perempuan Melawan, Magetan Center, dan LSM Jatim Anti Korupsi.
Mereka menggelar aksi di depan Gedung DPRD Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan dengan membawa sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap, Kamis (16/4/2026).
*Kecam Dugaan Korupsi Pokir*
Para aktivis mengecam keras praktik yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan hukum, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran atau dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pokir DPRD Kabupaten Magetan yang dilaporkan pada November 2025.
*5 TUNTUTAN KEPADA PIHAK TERKAIT*
1. *Pemeriksaan Total Terhadap OPD Terkait*: yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, hingga pelaksanaan proyek Pokir yang bermasalah.
2. *Transparansi Dokumen Pokir*: Menuntut OPD membuka dokumen rencana kerja dan anggaran, khususnya daftar paket pekerjaan yang didanai Pokir untuk menghindari praktik “titipan” proyek fiktif atau mark-up.
3. *Sanksi Terhadap Pengguna Pokir Bermasalah*: Meminta OPD segera mem-blacklist kelompok atau pelaksana Pokir yang terindikasi suap, penyimpangan, atau tidak sesuai spesifikasi.
4. *Transparansi Aliran Dana*: Menuntut terbukanya aliran dana ke oknum pejabat OPD atau anggota DPRD yang terlibat agar kerugian negara dapat dihitung akurat.
5. *Sanksi Administratif dan Hukum*: Mendesak pejabat OPD yang terbukti memfasilitasi korupsi Pokir diberhentikan dari jabatannya, selain diproses pidana.
*4 PERNYATAAN SIKAP KE KEJARI MAGETAN*
*1. Tuntutan Penuntasan Kasus*
Mendesak Kejari Magetan fokus menuntaskan kasus dugaan tipikor Pokir DPRD Magetan yang dilaporkan November 2025 secara tepat dan cepat. Perkara saat ini dinilai bias dan melebar oleh masyarakat.
*2. Transparansi dan Akuntabilitas*
Menuntut transparansi penanganan kasus. Tidak boleh ada kesan menyembunyikan perkembangan perkara kepada publik dengan dalih apapun.
*3. Menjalankan SOP Kejaksaan*
Meminta Kejaksaan menaati SOP penanganan kasus korupsi sesuai Peraturan Jaksa Agung No. PER-039/A/JA/10/2010, termasuk batas waktu tahap penyidikan, pelimpahan, maupun penuntutan.
*4. Adhyaksa Tegak Lurus dan Keadilan Sosial*
Menjadikan penanganan kasus Pokir bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak dapat diintervensi kekuatan apapun. Menekankan korupsi adalah ancaman terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat, sehingga pemberantasannya adalah harga mati. (G.Tik)


No Responses