Lulusan SLTA di Magetan Berebut jadi TKI
Mearindo-Magetan-Jatim
Pada kelulusan tahun 2016/2017 di Kabupaten Magetan, ratusan pencari kerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan untuk mengurus permohonan kerja di luar daerah ataupun luar negeri.
Dari awal Januari sampai dengan Mei 2017 di Dinas Tenaga Kerja Magetan mencatat, sudah terdapat 917 orang yang mengurus permohonan untuk bekerja di Batam maupun luar negeri sebagai tenaga kerja indonesia (TKI).
“Ratusan calon tenaga kerja yang datang ke dinas setempat itu, sekitar 44 persen di antaranya merupakan tamatan SLTA sederajat yang baru saja lulus tahun ini. Sisanya lulusan SLTA sederajat di beberapa tahun sebelumnya,”ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Magetan, Agung Budiarto, Selasa (16/5/2017).
Data yang ada, kata Agung, dari 917 orang yang mencari pekerjaan tersebut, masih didominasi oleh para calon pekerja ke luar negeri atau TKI dengan jumlah mencapai 553 orang.
Sementara para calon pekerja yang mengurus pekerjaan ke Batam mencapai 99 orang dan sisanya adalah mengurus pekerjaan di wilayah Magetan dan luar kota di wilayah Pulau Jawa.
Agung menambahkan para pencari kerja, terlebih para lulusan SLTA yang baru tersebut lebih memilih bekerja karena ingin membantu perekonomian keluarga.
Para Pencari kerja sengaja memilih bekerja di luar daerah seperti Batam dan luar negeri karena tergoda dengan gaji yang diperoleh lebih besar jika dibandingkan bekerja di Magetan.
Menurut peraturan yang telah ditetapkan, upah minimun kabupaten atau UMK Magetan tahun 2017 hanya ditetapkan sebesar Rp1.388.850 per bulan. Jika bekerja di kota besar seperti Batam dan luar negeri, gaji yang diperoleh tentu jauh lebih besar dari jumlah tersebut.
Pihaknya tidak dapat membatasi ke mana para angkatan kerja Magetan itu ingin mencari pekerjaan. Hal itu karena lapangan pekerjaan di wilayah setempat memang tergolong minim.
Petugas Dinas Tenaga Kerja setempat hanya mengimbau warga Magetan yang ingin bekerja ke luar negeri atau luar daerah, agar mengurus persyaratannya melalui jalur yang resmi atau legal. Hal itu penting supaya jika terjadi masalah di kemudian hari di tempat tujuan bekerja, hak-hak yang bersangkutan dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Data Disnaker setempat mencatat, jumlah warga Magetan yang menjadi TKI terus meningkat setiap tahunnya. Dimana di tahun 2014 terdapat 1.338 TKI Magetan yang berangkat ke luar negeri, tahun 2015 terdapat 1.380 TKI, dan tahun 2016 tercatat lebih dari 1.528 orang telah bekerja di luar negeri.
“Jumlah tersebut merupakan data TKI yang direkomendasikan oleh Disnaker Magetan atau TKI legal. Adapun paling banyak berasal dari Kecamatan Lembeyan, Parang, dan Karas. Sisanya menyebar dari sejumlah kecamatan lain di Magetan,”pungkas Agung. (lak)
No Responses