banner 728x90

Berharap KPK Turun kawal Mutasi Rotasi Jabatan di Pemkab Magetan

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Pemkab Magetan, mengalami kekosongan pada lebih dari 100 jabatan struktural (eselon II-IV), termasuk kepala OPD dan camat.(26/01/26)

Jabatan eselon II yang kosong meliputi Dinas Perhubungan, Bakesbangpol, P2KBP3A, serta Asisten II Setda. Selain itu, 7 kecamatan seperti Kartoharjo, Sidorejo, dan Maospati sempat mengalami krisis camat definitif.

Pemkab Magetan dihadapkan pada situasi yang menarik, di mana beberapa jabatan strategis di OPD dan kelurahan kosong. Hal ini memicu spekulasi bahwa mutasi rotasi kepegawaian akan segera dilakukan.

Kekosongan beberapa jabatan strategis di OPD dan kelurahan Pemkab Magetan harus menjadi momentum untuk melakukan penataan struktur organisasi yang lebih baik. Proses pengisian jabatan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan mempertimbangkan kompetensi dan keahlian yang sesuai.

Pernyataan Sikap Ormas Orang Indonesia Bersatu Terhadap Rencana Mutasi/ Rotasi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Magetan Jawa Timur disampaikan dan dibacakan oleh Sutikno selaku Sekretaris Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Berikut pernyataan tertulis Ormas OI Bersatu terhadap wacana rencana mutasi/ rotasi Kepegawaian di lingkup Pemkab Magetan Jawa Timur :

Bahwasanya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan tindakan yang harus ditolak dan diberantas karena bertentangan dengan hukum, etika birokrasi, dan merugikan negara.

Oleh karena itu, penolakan terhadap praktik ini merupakan bagian penting dalam menegakkan hukum, menciptakan birokrasi yang bersih, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

Dasar pertimbangan utama dalam gerakan menolak jual beli jabatan:

  1. Tindak Pidana Korupsi (Suap dan Gratifikasi): Secara hukum, jual beli jabatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Praktik ini melibatkan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem birokrasi.
  2. Merusak Sistem Meritokrasi ASN: Jual beli jabatan menghancurkan prinsip merit system (sistem merit) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana jabatan seharusnya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada kemampuan finansial.
  3. Melemahkan Profesionalisme Birokrasi: Pejabat yang membeli jabatan cenderung fokus pada cara mengembalikan “modal” yang dikeluarkan, bukan pada pelayanan publik. Hal ini menurunkan kualitas aparatur dan menghambat reformasi birokrasi.
  4. Memicu Korupsi Lanjutan: Pejabat yang mendapatkan posisinya melalui suap berpotensi tinggi melakukan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pengadaan barang/jasa yang tidak sehat untuk menutup biaya suap.
  5. Mengikis Kepercayaan Publik: Praktik ini melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan integritas aparat negara, serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang korup.
  6. Melanggar Etika dan Moral: Jual beli jabatan adalah bentuk pelanggaran etika dan moral yang serius, di mana wewenang publik diperjualbelikan demi kepentingan pribadi.

Sifaul Anam, S. PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu

Sementara itu Sifaul Anam selaku ketua Ormas OI Bersatu mengatakan pihaknya berencana akan melayangkan surat resminya ke Bupati Magetan dan Kejaksaan serta Saber Pungli agar proses mutasi dan Rotasi Kepegawaian dilakukan secara profesional.

“Kita sudah siapkan beberapa langkah untuk mengawal mutasi rotasi pegawai di Pemkab Magetan salah satunya koordinasi dengan aparat penegak hukum agar praktek-praktek permainan kotor dapat dihindari, sehingga nantinya dapat lahir pejabat birokrasi yang duduk sesuai porsinya secara profesional,” terang Anam.

Anam menambahkan terkait penegakan hukum terhadap praktik KKN saat ini masyarakat cenderung lebih percaya pada langkah langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Ponorogo dan Kota Madiun yang mana KPK berhasil meringkus pejabat kepala daerah dengan operasi tangkap tangan.

“Sepertinya masyarakat inginkan KPK turun ke daerah-daerah agar praktek pelanggaran KKN dapat ditindak, bisa jadi ini sebagai bentuk kurang percayanya terhadap aparat yang ada di daerah dalam memberantas tindak pidana KKN khususnya suap dan gratifikasi”, tutup Anam.

Rincian Jabatan Kosong di Pemkab Magetan:
Jabatan Eselon II (Kepala Dinas/Badan/Asisten):
1. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A)
2. Dinas Perhubungan (Dishub)
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
4. Asisten II Sekretariat Daerah (Setda)

Beberapa kepala dinas lainnya yang dievaluasi (total 27 pejabat eselon II menjalani uji kompetensi).

Jabatan Eselon III (Camat/Kabid/Bagian): Kekosongan terjadi di Kecamatan Kartoharjo, Sidorejo, Takeran, Parang, Poncol, Karas, Maospati, dan Kecamatan Magetan. Posisi Kepala Bagian (Kabid) di berbagai dinas.

Jabatan Fungsional/Struktural Lainnya: Total 102 jabatan struktural (eselon IV hingga II) dilaporkan kosong pada akhir 2025. Posisi seperti Pranata Komputer (Terampil, Penyelia, Mahir) dan Arsiparis. (Gesang)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan