banner 728x90

PAW Dinilai Cacat Prosedur, Gus Wahid Gugat Pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan

Magetan, Mearindo.com – Babak baru Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan kini sampai ke ranah hukum. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid (Gus Wahid), resmi menyeret empat pimpinan DPRD ke meja hijau. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan, lantaran proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dinilai cacat prosedur karena diterbitkan tanpa rapat pimpinan.

Sidang perdana kasus tersebut digelar Rabu (12/11/2025) dengan agenda mediasi. Tiga pimpinan DPRD Magetan, yakni Putut Pujiono, Pengajoman, dan Suyatno, hadir bersama kuasa hukum mereka Ahmad Wiryo Setiawan. Sedangkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, tidak bisa hadir karena menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci, dan diwakili melalui surat kuasa.

Wakil Ketua DPRD Magetan Pengayoman menegaskan, gugatan muncul karena adanya surat penetapan PAW yang dikeluarkan tanpa pembahasan bersama pimpinan lain.

“Kami tahu permasalahan ini setelah gugatan masuk. Surat dari DPC PKB diterima 6 Oktober dan sudah di-disposisi Sekwan pada 7 Oktober. Kami pimpinan lain tidak tahu-menahu, apalagi membahasnya di lembaga DPRD,” ungkapnya usai sidang.

Ia menambahkan, pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak ada keputusan yang bisa diambil sepihak.

“Harapan kami, majelis hakim bisa memilah bagian mana yang dianggap melanggar hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nurwakhid Nurcahyo, SH, menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt ditujukan kepada pimpinan DPRD secara keseluruhan.

“Pimpinan DPRD itu satu kesatuan lembaga. Kami tidak mungkin menggugat satu orang saja. Tujuan kami jelas, membatalkan surat DPRD terkait PAW karena menyalahi prosedur,” tegasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan 26 November 2025 untuk melanjutkan proses mediasi.

Tak hanya menggugat pimpinan dewan, Gus Wahid juga mendaftarkan gugatan kedua terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt. Gugatan ini juga berkaitan dengan dugaan PMH dalam proses pengajuan usulan PAW.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, mengatakan sidang perdana telah membacakan isi gugatan.

“Materi gugatannya sama dengan perkara 34, yakni PMH. Kami akan memberikan jawaban resmi Senin mendatang melalui sistem e-Prok,” ujarnya.

Sementara itu, Nurcahyo menyebut, gugatan terhadap DPC PKB difokuskan pada pelanggaran prosedur dalam pengajuan PAW.

“Sesuai aturan, seharusnya DPC menunggu masa 60 hari untuk memberi ruang jika ada gugatan ke Mahkamah Partai. Tapi prosesnya langsung berjalan tanpa menunggu,” jelasnya.

Ia menegaskan, tujuan gugatan adalah meminta DPC PKB Magetan menarik kembali surat usulan PAW yang dianggap cacat prosedur. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan Senin pekan depan melalui sistem persidangan elektronik. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan