banner 728x90

Ka. DPMPTSP Magetan Mangkir, Polres Tunda Gelar perkara

Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP Magetan Ditunda, Pihak Terlapor Tidak Hadir

Magetan, Mearindo.com – Gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, terpaksa ditunda karena pihak terlapor (Sunarti Condrowati) tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir di Mapolres Magetan hari ini, Jumat (28/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, mantan pegawai kontrak di DPMPTSP, yang merasa namanya dicemarkan oleh Sunarti Condrowati.

Ayah Mida, R.M Nugroho Yuswo Widodo, yang mendampingi anaknya, mengungkapkan bahwa pemanggilan untuk gelar perkara sangat mendadak dan disampaikan melalui pesan WhatsApp.

“Saya sudah perjalanan ke Kediri, sampai Madiun saya ditelpon untuk balik menghadiri gelar perkara. Setelah sampai di Polres, ternyata pihak terlapor tidak bisa hadir,” ujarnya.

Nugroho menyayangkan absennya pihak terlapor pada agenda penting tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan.

“Alasannya tidak ada, jadi tidak hadirnya terlapor itu tanpa penjelasan. Saya sedikit menyayangkan, karena ini menyangkut pejabat publik,” tegasnya.

Pihak kepolisian, Aiptu Nanang Hadi, menyampaikan, penundaan gelar perkara akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan ulang.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan mengagendakan gelar perkara pada minggu depan, tetap dengan mengundang para pihak tersebut,” jelasnya.

Penundaan gelar perkara karena ketidakhadiran terlapor tanpa keterangan telah memicu kekhawatiran publik. Kasus ini melibatkan seorang pejabat aktif, sehingga transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi sangat penting. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan