Polisi Dalami Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Di DPMPTSP Magetan, Orang Tua Korban: Jangan Sampai Ada Pengondisian
Magetan, Mearindo.com – Pemanggilan lanjutan oleh Polres Magetan atas dugaan kasus pencemaran nama baik kini mulai tahap dimintai keterangan dari pihak korban.
Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, korban dugaan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hadir di ruang penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Kamis (4/9/2025).
Surjati, S.H, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 5 jam.
“Ada 36 pertanyaan, karena yang di laporkan pejabat otomatis banyak yang diselidiki sesuai apa yang dilaporkan mbak Roro Mida,” terang Surjati usai mendampingi pemeriksaan.
Surjati menegaskan, kasus yang ditanganinya masih tahap penyelidikan sehingga kepastian hukum masih menunggu proses selanjutnya.
“Kalau memang memenuhi unsur, otomatis akan berlanjut ke penyidikan. Namun jika tidak memenuhi unsur, tentu akan digelar dulu. Pasal yang disangkakan 310 KUHAP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Di tempat yang sama, ayah korban, R.M Nugroho Yuswo Widodo, yang selalu mendampingi putrinya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa anaknya.
“Saya mengapresiasi Polres Magetan yang sudah melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP. pada intinya kita akan menghormati apa yang menjadi keputusan Polres Magetan khususnya penyidik di unit 1, kita ikuti seperti apa proses-proses dan langkah-langkah hukumnya. Perkara ini nanti ada pengembangan atau tidak itu kewenangan dari pihak penyidik,” ungkapnya.
Yuswo menegaskan, dengan berjalannya kasus ini, apapun hasilnya akan menerima dengan legowo, akan tetapi jika ada indikasi pengkondisian, pihaknya akan melaporkan kasus ini ketingkat lebih atas.
“Saya harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, jadi kalau anak saya tidak diterima gugatannya, saya legowo dalam arti pihak kepolisian sudah melaksanakan tugasnya. Akan tetapi jangan ada pengkondisian situasi, kalau terjadi pengkondisian situasi saya akan melangkah ke jalur hukum ke tingkat yang lebih atas, bisa ke polda bahkan mabes polri. Saya akan menuntut ketika Polres Magetan kurang profesional atau mungkin ada sedikit menyimpang dari apa yang menjadi ketentuan yang diatur di dalam KUHAP,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Nanang Hadi, membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap meminta keterangan dari pelapor.
“Benar, saat ini kami masih melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor atau korban. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi lain guna mengumpulkan bahan keterangan,” terang Nanang. (G.Tik)
No Responses