LBH No Viral No Justice Buka Di Magetan, Cak Sholeh: Kalau Belum Viral Seringkali Keadilan Tidak Datang
Magetan, Mearindo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice kini mempunyai perwakilan di Kabupaten Magetan. LBH yang di gawangi oleh Advokat sekaligus Aktivis asal Surabaya, Mohammad Sholeh, S.H., M.H., yang akrab di sapa Cak Soleh ini bekerja sama dengan As Law Firm yang ber kantor di Ruko Pasar, Desa Ringinagung, tepatnya di depan kantor Kejari Magetan.
Cak Sholeh menjelaskan awal berdirinya perwakilan LBH No Viral No Justice cabang Magetan ini. Ia menyebut bahwa problem hukum dimasyarakat sangat banyak baik di kota maupun di pedesaan.
“Kebetulan saya kenal mas Ahmad Setiawan yang sekarang juga menjadi pengacara sehingga ia mengajak bagaimana kalau LBH No Viral No Justice buka cabang di Magetan. Tentu saya menyambut senang hati, sebab selama ini banyak contoh ada orang madiun datang, orang Probolinggo datang, artinya tidak menutup kemungkinan di Magetan dan sekitarnya banyak orang-orang kecil yang selama ini tidak mendapatkan keadilan,” terangnya usai membuka acara lounching, Sabtu (6/9/2025).
Dengan dibukanya LBH tersebut, Cak Sholeh berharap, ketika sudah buka di Magetan tentu orang tidak harus datang ke Surabaya, cukup menemui mas Wiryo sapaan akrab Ahmad Setiawan, nanti bisa membantu dalam menyelesaikan problem masyarakat.
“Orang cukup datang ke sini. Tapi kami juga realistis, tentu ada prinsip yang kami pegang. Bisa profesional untuk orang kaya, setengah profesional bagi yang setengah mampu, dan tidak profesional sama sekali jika orang miskin, dengan syarat kasusnya memang benar. Kenapa namanya No Viral No Justice, karena di Indonesia kalau tidak viral dulu, seringkali keadilan tidak datang,” jelasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan lima pengacara untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan.
“Ada saya, Mas Khamim, Mas Rohman, Mas Zainal, dan Mas Fathul Mujahidi. Kami punya visi sama, bahwa menjadi pengacara tidak semata-mata soal uang. Ada hak masyarakat kecil yang harus kita bantu. Konsultasi hukum di kantor kami gratis, nanti baru akan ditentukan apakah dilanjutkan ke proses hukum, mediasi, atau cukup diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, S.H., M.H., yang hadir dalam acara tersebut, saat sambutan menyampaikan bahwa dengan diresmikannya LBH No Viral No Justice di Magetan diharapkan kedepan juga dapat berkontribusi kepada Pemkab Magetan terkait dengan problem-problem Hukum yang terkadang pemahaman masyarakat itu belum mengetahui aturan hukum dan ketentuan hukum yang benar.
“Dengan program pemerintah untuk memajukan pariwisata di Magetan, dalam prosesnya mengalami beberapa kendala terkait dengan legalisir tanah, sehubungan dengan hal tersebut, kedepan LBH No Viral No Justice dapat berperan membantu pemerintah dengan menanganinya untuk kemajuan wisata di Magetan,” ungkap Wakil Bupati Magetan.
“Selamat atas diresmikannya LBH No Viral No Justice di Magetan, semoga dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Magetan kedepannya,” kata Wakil Bupati mengakhiri. (G.Tik)


No Responses