banner 728x90

Kasus Di DPMPTSP Magetan Sampai Ke Dewan, Roro Mida: Jaga Netralitas, Non Aktifkan Bu Condro

Magetan, Mearindo.com – Dukungan kepada Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, korban dugaan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, terus mendapat dukungan dari publik.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan di Inspektorat dan Polres Magetan. Atas dukungan dan dorongan dari banyak pihak, hari ini Senin (15/9/2025), Roro Mida audiensi dengan DPRD Magetan dengan didampingi orang tua dan NGO.

Dalam audiensi, Komisi A DPRD Magetan menghadirkan pihak-pihak terkait Diantaranya, Kepala Inspetorat Magetan dan Kepala BKPSDM.

“Untuk menjaga netralitas dan fair dalam kasus pencemaran nama baik saya, Bu Condro harus di non aktifkan,” tegas Roro saat audiensi, Senin (15/9/2025).

Hal senada disampaikan Yono Wiling, anggota Komisi A DPRD Magetan, bahwa fraksi PDIP amat sangat menyayangkan sekaligus menyesalkan apa yang menjadi statement dari seorang kepala dinas.

“Dengan adanya peristiwa ini, ada kata-kata yang menurut saya ini sangat tidak bermoral. Etitut dan etika dari kepala dinas benar-benar dipertanyakan,” katanya.

Menurut Yono Wiling, kalimat-kalimat yang dilontarkan oleh kepala DPMPTSP ini bukan lagi bahasa-bahasa yang dinamakan pembinaan kepada staf atau bawahannya, ini tidak etis dan tidak patut untuk disampaikan.

“Apa yang sudah dilontarkan oleh Kepala DPMPTSP kepada anak buahnya hukumnya haram,” tegasnya.

Untuk itu, Fraksi PDIP merekomendasikan kepala DPMPTSP segera di non aktifkan dari jabatanya agar jika nanti diperlukan data pendukung dan kesaksian dari staf lebih obyektif.

“Kalau bu Condro masih di DPMPTSP, dikuatirkan ada intervensi yang kuat sehingga untuk mendapatkan keaslian, kemurnian dari saksi akan mengalami kesulitan,” terangnya.

Kami, lanjut Yono Wiling, akan melakukan pendamping dan mengawal proses ini untuk mendapatkan hak yang seadil adilnya. Hukum harus di tegak kan, kode etik, disiplin harus ditegakkan dan yang tidak kalah pentingnya hukum ini juga harus berlanjut dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Gaguk Arif Sujatmiko, menegaskan bahwa ada tiga aspek penting yang harus ditindaklanjuti dalam kasus ini.

“Ada beberapa hal yang kita sikapi. Pertama terkait persoalan hukum yang sudah ditempuh. Kedua terkait disiplin kepegawaian yang akan didalami melalui BKPSDM. Dan ketiga ada aspek politik yang akan kami tindaklanjuti melalui rekomendasi lembaga,” ujarnya.

Kritik keras disuarakan oleh orang tua korban, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, ia menuding pemerintah daerah dan DPRD sangat lamban dalam merespon laporan masyarakat.

“Saya datang ke DPRD membawa kekecewaan kepada anggota DPRD dan pemerintahan yang menurut saya terlalu lambat menangani hal ini. Seharusnya apabila ada pejabat publik yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan, setidaknya yang bersangkutan bisa dinonaktifkan sampai perkara itu jelas,” ungkapnya.

Ia bahkan memperingatkan akan melakukan langkah-langkah lebih jauh jika tidak ada keadilan yang ditegakkan. Meski begitu, Nugroho masih memberi apresiasi atas upaya DPRD yang mau membuka forum.

“Jika sekarang sudah ada titik terang dari DPRD, kami sangat mengapresiasi dan berharap ini bukan sekadar janji di forum,” ujarnya.

Namun, pernyataan korban justru berbalik dengan apa yang disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Magetan, Ari Widyatmoko, secara terbuka ia menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan cukup bukti.

“Kesimpulan sementara memang belum cukup bukti. Namun jika di kemudian hari muncul bukti baru, kami akan membuka kembali dan menindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya. (G Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan