Tunjangan Anggota DPRD Magetan Harusnya Dievaluasi
Mearindo.com, Magetan – Jawa Timur. Pasca gelombang aksi demontrasi diberbagai daerah yang menyoroti kebijakan pemerintah salah satunya perihal tunjangan anggota DPR RI yang akhirnya delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen beberapa waktu lalu.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu Dimyati Dahlan aktifis Magetan yang aktif menyikapi kebijakan politik menyatakan bahwasanya kebijakan DPR RI tersebut idialnya juga harusnya di ikuti DPRD Kabupaten Kota yang mana untuk kabupaten Magetan
Dimyati Dahlan menjelaskan “Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 Tahun 2021 Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan sebagai berikut:
- a. Ketua sebesar Rp23.100.000,00 (duapuluh tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan; x 12. Menjadi 277.200.000 Per Tahun
- b. Wakil Ketua sebesar Rp16.900.000,00 (enambelas juta sembilanratus ribu rupiah) per bulan; x 12 menjadi 202.800.000 Per Tahun
- c. Anggota sebesar Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah) per bulan. x 12. Menjadi 133.800.000
“Tunjangan Perumhan ini Harusnya tidak permanen mendingan di bangunkan Rumah Negara”, Ucap Dimyati.
Dimyati menambahkan hal diatas sebagaimana Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalau ini di biarkan terus menerus maka potensial di Jerat Tindak Pidana Korupsi, Dimana bila dibangunkan Rumah Negara Maka Daerah akan menghemat puluhan Milyar. Setidak nya menghemat 6 s/d 7 Milyar Per Tahun Kabupaten Magetan.
“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Sampai saat Ini belum ada tanda tanda mau di bangunkan nya Rumah Negara Untuk Anggota DPRD Kabupaten Magetan”, Terang Dimyati.
“Kalau kita lihat bersama laku tidak rumah pimpinan DPRD yang ada ini di sewa 200 Juta s/d 300 Juta per tahun ini tidak logis maka Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi bisa segera menyikapi fenomena ini.” pungkasnya.
No Responses