Kasus di DPMPTSP Magetan, Polres Panggil Pelapor
Tindak Lanjut Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polres Magetan Panggil Pelapor
Magetan, Mearindo.com – Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, korban dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hari ini, Minggu (31/8/2025) memenuhi panggilan Polres Magetan untuk dimintai klarifikasi atas laporanya.
Usai klarifikasi, Mida menyampaikan bahwa pemanggilan hari ini masih sebatas klarifikasi awal.
“Untuk panggilan pagi ini hanya terkait klarifikasi soal surat yang saya kirim ke SPKT. Itu saja. Pemeriksaan resminya dijadwalkan paling lambat tanggal 4 September, seperti yang disampaikan penyidik,” terang Mida.
Dikatakan Mida, dirinya dan keluarga akan menunggu proses hukum selanjutnya dan berharap proses hukum tersebut berjalan sesuai prosedur.
“Saya sabar menunggu surat panggilan formal. Semoga pihak Polres Magetan bisa melakukan pemeriksaan secara objektif, agar kasus ini terang benderang dan pelaku bisa diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya mengakhiri.
Sementara itu, orang tua Mida, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang cepat dan sigap dalam menangani laporan anaknya.
“Pada dasarnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan yang telah sigap dan tanggap menerima laporan anak kami. Kami menghormati setiap prosedur yang akan ditempuh kepolisian, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Harapan kami, aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya secara presisi dan akuntabel demi menjaga marwah institusi kepolisian,” ungkapnya.
Disinggung terkait proses internal di lingkungan pemerintahan, R.M. Nugroho menyebut belum ada kelanjutan dari pihak Inspektorat.
“Hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Inspektorat pasca-pemeriksaan sebelumnya. Kami masih menunggu bagaimana langkah selanjutnya dari mereka,” katanya. (G.Tik)
No Responses