GILA! Guru Wanita Ini Cabuli Lima Muridnya
Mearindo.com – Seorang wanita berinisial NUS (30), warga Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap lima bocah di bawah umur asal desa setempat.
Tekuaknya kasus cabul oleh oknum guru tersebut berkat laporan masyarakat dan pihak orang tua korban ke Mapolres Aceh Utara, pada pertengahan Desember 2018 lalu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Wakapolres Kompol Edwin Aldro didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, perbuatan asusila tersangka NUS, yang berstatus masih perawan dan juga oknum guru itu terungkap pada 12 Desember 2018 lalu. Dimana masyarakat dan orang tua korban melaporkan ke Mapolres Aceh Utara.
“Menurut laporan ada lima korban yang dicabuli oleh tersangka. Rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur,” kata, Kompol Edwin Aldo Selasa (29/1) saat digelar konfrensi pers di Aula Mapolres Aceh Utara.
Edwin mengatakan, modus yang dijalankan tersangka NUS, terhadap lima korban yaitu, dengan iming-iming memberikan uang serta memperlihatkan tontonan film nyanyian-nyanyian dari telepon genggam tersangka. Kelima korban tersebut berinisial MA (8) MK (8) NK (8) SS (11) dan AL (11), seluruhnya warga desa setempat.
“Ada lima korban, tiga wanita dan dua laki-laki. Korban rata-rata berusia 8 sampai 11 tahun,” ujarnya.
Edwin menyebutkan, kronologi perlakuan tersangka terhadap korban dengan cara menyuruh korbannya membuka baju dan celana, kemudian mencabulinya.
“Setelah adegan bak film orang dewasa yang dilakoni oleh tersangka terhadap korban. Tersangka selanjutnya memberikan imbalan uang kepada korban Rp 2 ribu, dan disuruh kembali ke rumahnya,” jelas Edwin Aldo.
Edwin menambahkan, sejauh ini pihaknya terus mendalami kasus asusila tersebut. Dimana tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Edwin.
Sementara itu, NUS kepada awak media mengaku bila perbuatannya tersebut dilakukan karena merasa suka. Anehnya pelaku menyebut perbuatan itu tidak akan menimbulkan dosa.
“Saya melakukan itu karena saya suka,” ujarnya singkat kepada wartawan. (Syahrul)
Forum Jurnalis Bersatu
Garuda News
No Responses