Bupati Magetan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Proyek Sepatu PNS
Mearindo-Magetan-Jatim.
Bupati Magetan Sumantri, MM diperiksan Kejaksaan Negeri Magetan Jumat, 02 Juni 2017 pasca penahanan Sumarjoko, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA LITBANG) Kabupaten Magetan dan ditahan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kasus pengadaan sepatu PNS Kab.Magetan, Jawa Timur.
Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan memeriksa Bupati Magetan Sumantri sebagai saksi dalam kasus pengadaan sepatu pegawai negeri sipil tahun anggaran 2014 senilai Rp 1,2 miliar, Jumat ( 2/6/2017).
Sumantri dengan nama lengkap Drs. H. KRA Sumantri Noto Adinagoro, MM datang didampingi Kabag Hukum Suci Lestari serta Kepala Ispektorat Setdakab Magetan, Mei Sugihartini. Bupati langsung naik ke lantai dua menuju ruang Kajari Magetan,Siswanto sebelum turun menuju ke ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat.
Pemeriksaan Sumantri dilakukan untuk mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan sepatu PNS dan yang bersangkutan dinilai paling tahu informasi tentang proyek pengadaan sepatu PNS Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2014 dengan total nilai proyek lebih dari Rp 1,2 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Siswanto yang dikonfirmasi Mearindo.com Jumat (2/6/2017) malam membenarkan pemeriksaan Bupati Magetan Sumantri.
“Iya, tadi diperiksa. Bupati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sumarjoko (kepala Bappeda Litbang Magetan) dalam kasus pengadaan sepatu PNS,” ujar Siswanto.
Pemeriksaan Bupati Magetan Sumantri sebagai saksi dilakukan di kantor Kejari Magetan. Bupati Sumantri diperiksa tim penyedik kurang lebih selama dua jam.
Terkait keterangan tersangka Sumarjoko apakah menyebutkan pengaturan pemenang tender atas persetujuan Bupati Magetan, Siswanto mengatakan hal itu sudah masuk materi perkara. Hal itu akan dibuka di persidangan yang terbuka untuk umum nantinya.
Siswanto menambahkan dengan alat bukti yang ada saat ini, apakah Bupati Magetan berpeluang jadi tersangka atau tidak itu tergantung pada kesimpulan penyidik.
“Tergantung kesimpulan penyidik nantinya dalam laporan perkembangan penyidikan. Saat ini saya belum mendapatkan laporannya karena pemeriksaan saksi-saksi belum selesai,”kata Siswanto.
Sebelumnya, Sumarjoko Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA LITBANG) Kabupaten Magetan ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Rabu, (10/05/2017) seusai menjalani pemerikasaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan. Kami tahan tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta melancarkan penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Siswanto saat dihubungi Mearindo.com Rabu (10/5/2017).
Sebelum ditahan, Sumarjoko diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Achmad Taufik.
Siswanto mengatakan, penetapan kepala Bappeda sebagai tersangka juga untuk memenuhi rasa keadilan, lantaran awalnya dalam kasus ini hanya kontraktornya yang dijadikan tersangka. Sementara dari pemerintah selaku pihak yang mengadakan barang, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan tahun 2014 senilai Rp 1,2 Miliar mengantarkan Kepala Bappeda Litbang Magetan, Sumarjoko ke Rutan Kelas IIB Magetan. Sumarjoko ditetapkan tersangka oleh Kejari Magetan 10 Mei 2017. Sumarjoko dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 100 juta atas proyek sepatu PNS tersebut.(Lak)
No Responses