banner 728x90

Polda Jatim Limpahkan Perkara Ijasah Palsu Lurah Kuwonharjo

Mearindo-Magetan. Kasus dugaan ijasah palsu dengan terlapor Rusdi Kepala Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan oleh Ormas OI Bersatu pada awal 2014 lalu di Polda Jawa Timur kini memasuki tahap baru. Hal ini diketahui setelah Reskrim Umum Polda Jatim melakukan Gelar perkara pada akhir Agustus 2015 dan dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebagaimana diterangkan Anam selaku Ketua Ormas OI Bersatu yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa Ijazah SMP yang digunakan Rusdi untuk mendaftar Paket C di Maospati adalah menggunakan Ijasah SMP Teluk Dalam, Kalimantan Timur.
Dalam ijazah yang dipakai dan diajukan calon kades yang saat ini terpilih itu diterbitkan tanggal 15 Mei 1981 ditandatangani Kepala Sekolah Subagdo. Padahal, sesuai surat pernyataan dari Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang, sebelumnya bernama SMP Teluk Dalam, Dirjam, Kepala Sekolah SMP Teluk Dalam mulai menjabat tahun 1983.
“Dari yang menandatangani Kepala Sekolah ini saja sudah tidak benar. Kecuali itu, dia (calon kades terpilih) dilahirkan tahun 1953, berarti waktu menerima ijazah SMP itu sudah umur 28 tahun. Apa ya mungkin kalau SMP usia 28 tahun. Ini bukan ijasah Kejar Paket,” kata Anam
“Kami juga baru saja menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Ke-6 dari Reskrim Umum Polda Jawa Timur tentang pelimpahanperkara tersebut Ditreskrim Khusus sebagaimana Surat Polda Jatim B/155/SP2HP-6/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2015.” tambahnya
Sementara itu penyidik Ditreskrimmum Polda Jatim Iptu Golok Kuntoyo,SH menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 29 Juli 2015, “Guna penyidikan yang profesional dan terdapatnya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka mengenai Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2003, maka penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus” terangnya
Dalam perkembangan kasus yang dilaporkan Ormas Oi Bersatu itu terhendus isu dugaan muatan politis yang melibatkan rifal calon kades yang kalah dan berkembang rumor adanya imbalan uang sebesar 40 juta untuk menutup kasus tersebut. Ditempat lain, Kades Kuwonharjo ketika dihubungi via telpon tidak memberikan respon dan ketika dikonfirmasi dikantor sering tidak ada ditempat.
Anam ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan dan mengaku dirinya tidak mau menerima uang dan menyerahkan pada inisial JK, menurutnya dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga masuk ke persidangan. (Str)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan