banner 728x90

Audiensi dengan DPD LIRA, OI, dan Rumah Kita: Kejari Pastikan Kasus Pokir Disidik

Magetan, Mearindo.com – Kasus dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan tahun anggaran 2021–2023 kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Magetan memastikan penanganan kasus yang nilainya disebut-sebut mencapai miliaran rupiah itu terus berlanjut.

Dugaan masalah mencuat terkait fee, proyek fiktif, hingga realisasi pokir yang tidak sesuai aspirasi masyarakat. Sejak 2025 lalu, Kejari Magetan mulai memanggil anggota dan mantan anggota DPRD, OPD, rekanan, pokmas, hingga kelompok ternak untuk dimintai keterangan.

*Ormas Kawal Kasus, Datangi Kejari*
Dukungan terhadap penuntasan kasus ini datang dari masyarakat sipil. Selasa (14/4/2026), Ormas Orang Indonesia (Oi) Bersatu bersama DPD LIRA dan Forum Rumah Kita mendatangi Kejari Magetan untuk audiensi.

“Hari ini kami datang ke Kejaksaan Negeri Magetan untuk audiensi dan memberi dukungan penuh dalam penanganan kasus Pokir,” ujar Sutikno, Sekretaris Ormas Orang Indonesia (Oi) Bersatu.

*Sudah Periksa 245 Saksi*
Dalam audiensi tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat lalu. Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 245 saksi guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

“Kami memastikan proses sudah masuk tahap penyidikan. Strategi penanganan juga telah disiapkan agar perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moh Andy Sofyan, Kasi Intel Kejari Magetan.

*Belum Rilis Resmi, Jaga Kondusifitas*
Pihak kejaksaan menjelaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi atau press release yang disampaikan ke publik. Langkah ini diambil untuk menjaga proses penyidikan tetap kondusif, termasuk menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti.

Meski begitu, ormas yang hadir menekankan pentingnya keterbukaan informasi.

“Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional, karena isu Pokir bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegas Sutikno.

Menurut Rugos, sapaan akrab Rudi Setiawan dari Forum Rumah Kita bahwa naiknya status ke penyidikan sejak 10 April 2026 ini punya makna penting. Artinya, Kejari Magetan sudah meyakini adanya tindak pidana, bukan sekadar dugaan administratif.

“Fokusnya sekarang jelas, bukan lagi bertanya ‘apakah ada korupsi?’, tapi ‘siapa tersangkanya?’ dan ‘berapa kerugian negaranya?’.” jelas Rugos.

Di tahap penyidikan ini, lanjutnya, jaksa punya kewenangan lebih kuat. Sesuai KUHAP, penyidik bisa melakukan penyitaan aset atau dokumen, penggeledahan, bahkan upaya paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif. Ini yang harus dipahami publik.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari karena ini garansi awal kasus tidak dipetieskan. Tapi kepastian hukum sesungguhnya baru tercapai saat ada penetapan tersangka resmi dan audit kerugian negara dari BPK atau BPKP,” terangnya.

Untuk itu, Forum Rumah Kita bersama elemen masyarakat lain akan terus mengawal. Sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat penting agar proses ini objektif dan bebas intervensi politik.

“Bagi kami, ‘bola salju’ keadilan sudah mulai bergerak. Langkah tegas Kejari patut diapresiasi, tapi kami akan tetap kritis menunggu langkah selanjutnya: siapa aktor intelektual di balik penyimpangan dana Pokir ini.” tegas Rugos.

Divisi Hukum DPD LIRA Magetan, Pieter Martino Purnomo, S.H. dan Agus Priyatno, S.H., menyebut penanganan kasus dugaan penyimpangan Pokir DPRD Magetan tetap berlanjut usai audiensi dengan Kejaksaan Negeri Magetan.

Menurut keduanya, Kasi Pidsus Kejari Magetan mengakui proses penyelidikan dan pemeriksaan terkesan lama karena banyaknya jumlah pokmas yang harus diperiksa.

“Dalam audiensi disampaikan, proses pemeriksaan telah memasuki tahap penyidikan,” kata Pieter Martino Purnomo.

Lebih lanjut, Kejari Magetan akan melibatkan BPK ataupun BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara.

“Terkait hal ini, Kejari Magetan terus berkoordinasi dengan BPK pusat,” tambahnya. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan