banner 728x90

Apes, Baru dilantik Sehari, Kajari Magetan digugat Praperadilan Oleh Nur Wakhid

Magetan, Mearindo.com, Apes betul Sabrul Iman, S.H,M.H,M.M baru dilantik satu hari sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Resmi dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan ini terkait dugaan kelambanan (undue delay) dalam penanganan laporan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkannya sejak 27 November 2025.

Berdasarkan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti (diabaikan/didiamkan) dapat menjadi objek praperadilan. Oleh karenanya, Pada tanggal 23 Februari 2026 Kami menerima Kuasa dari Saudara Nur Wakhid, sebab Laporan yang sempat diserahkan pada tanggal 27 November 2025 hingga kini tidak jelas statusnya. Kata Zainal Faizin.

Praperadilan ini mungkin menjadi hal baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 diantara yang menjadi obyek praperadilan adalah tindakan dari aparat penegak hukum yang lambat dalam menangani perkara atau istilahnya undue delay atau laporan tidak ditindaklanjuti;

Laporan Nur Wakhid ke aparat penegak hukum (termasuk potensi pengembangan ke Kejaksaan) yang tidak ditindaklanjuti atau diabaikan (undue delay) ini merupakan pelanggaran serius, apalagi materi yang dilaporkan ini berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan ini telah bertentangan dengan semangat yang ada sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jelas Zainal;

Berdasarkan standar hak-hak pelapor, setiap orang yang melaporkan peristiwa pidana berhak atas informasi terkait perkembangan kasusnya. Pengabaian terhadap hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pelayanan publik yang buruk oleh instansi penegak hukum.

Jaksa yang tidak memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor telah melanggar Kode Perilaku Jaksa (Perja No. PER-014/A/JA/11/2012), khususnya terkait kewajiban memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan transparan kepada masyarakat.

Dalam lingkungan penegak hukum, SP2HP merupakan bagian wajib dari tata naskah dan administrasi penyidikan. Tidak memberikannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Secara khusus di Kejaksaan, prosedur ini diatur dalam:

  1. Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 (dan perubahannya) tentang Penyelenggaraan Administrasi Perkara Tindak Pidana Khusus.
  2. SOP Kejaksaan Agung yang mewajibkan jaksa penyidik untuk memberitahukan setiap tahapan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara berkala;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Pasal 2 ayat (1) menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.
  4. Kejaksaan berkewajiban menegakkan hukum, perlindungan kepentingan umum, dan pemberantasan korupsi. Mengabaikan laporan (terutama kasus korupsi) adalah pelanggaran terhadap tugas utama ini.
  5. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor (Whistleblowing System/WBS) di Kejaksaan RI: Peraturan ini mewajibkan Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pasal 16 mengatur bahwa laporan yang terbukti (bukan laporan palsu) harus ditangani. Jika Kejari tidak menindaklanjuti, ini bertentangan dengan mekanisme penanganan pengaduan yang diatur dalam sistem internal Kejaksaan.
  6. Peraturan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa: Jaksa wajib memberikan pelayanan prima, bersikap profesional, dan tidak mengabaikan kepentingan hukum masyarakat. Tidak menindaklanjuti laporan secara profesional melanggar kewajiban disiplin dan perilaku jaksa
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Sebagai lembaga publik, Kejaksaan wajib merespons pengaduan masyarakat dengan transparan dan akuntabel. Pengabaian laporan melanggar hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum.
  8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia: Pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Kejari dapat mengadu ke Komisi Kejaksaan. Pengabaian laporan sering kali memicu pemeriksaan oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) karena dugaan pelanggaran profesionalisme.

Penyampaian SP2HP adalah wujud dari asas transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Jika tidak diberikan, hal ini menghambat hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana laporannya diproses;

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki mandat konstitusional untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ketika ada dugaan pelanggaran hukum yang nyata namun tidak ditindaklanjuti secara serius, hal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, maka itulah wujud daripada lemahnya penegakan hukum;

Kasus Korupsi merupakan persoalan yang serius dan tidak boleh diabaikan begitu saja, ketika kejaksaan lambat dalam menangani perkara ataupun bisa jadi berkompromi dengan para terlapor, sungguh hal ini menjadi hal yang ironis dan sangat disayangkan. Tegas Zainal Faizin. (red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan