banner 728x90

Gugatan PAW DPR PKB Nur Wakhid Kandas di Pengadilan Negeri Magetan, Ini Alasannya.

Magetan, Mearindo.com – Pengadilan Negeri (PN) Magetan memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan perdata khusus partai politik (parpol) yang diajukan oleh Nur Wakhid terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Sela perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025, yang diunggah melalui sistem E-Court pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 14.23 WIB.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan putusan tersebut.

“Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi tergugat,” ujarnya.

Majelis Hakim menilai, sengketa antara Penggugat, Nur Wakhid, dan DPC PKB selaku Tergugat I (Ketua DPC PKB Suratno) serta Tergugat II (Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin) merupakan perselisihan internal partai politik.

Perselisihan semacam ini telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan penyelesaiannya melalui mekanisme internal partai, yakni Mahkamah Partai. Dengan demikian, PN Magetan menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar yurisdiksi peradilan umum.

Gugatan Nur Wakhid diketahui terkait dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Dengan dikabulkannya eksepsi, majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa gugatan Nur Wakhid di PN Magetan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Selain itu, Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 270.000.

Kuasa Hukum Tergugat, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Sejak awal kami sudah memprediksi bahwa perkara ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan Mahkamah Partai,” tegas Ahmad Setiawan.

Dengan keluarnya Putusan Sela ini, proses gugatan di PN Magetan resmi berakhir karena pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa lebih lanjut pokok perkaranya. Majelis Hakim memutuskan bahwa sengketa antara Nur Wakhid dan DPC PKB Magetan merupakan perselisihan internal partai politik, sehingga harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan