Land Reform dan Narasi Kelas: Menelusuri Jejak Politisasi Agraria di Indonesia (1960-1965)
Mearindo. Com – Pada awal dekade 1960-an, Indonesia berada dalam fase transisi politik dan ekonomi yang krusial. Salah satu kebijakan paling monumental pada masa itu adalah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Di atas kertas, undang-undang ini lahir dari niat luhur untuk merombak struktur kepemilikan tanah warisan kolonial demi keadilan sosial. Namun, dalam dinamika politik Demokrasi Terpimpin yang memanas, implementasi land reform ini justru bermutasi menjadi titik awal eskalasi prinsip-prinsip komunis di akar rumput.
Dalam prosesnya, isu populis ini tidak sekadar menjadi program pembagian tanah, melainkan instrumen untuk menanamkan gagasan perjuangan kelas ( class struggle ), di mana petani miskin sering kali ditempatkan sebagai tameng dan alat mobilisasi yang pada akhirnya memecah belah masyarakat.
Menginfiltrasi Kebijakan Negara dengan Ideologi Kelas, Partai Komunis Indonesia (PKI) bersama organisasi sayapnya, Barisan Tani Indonesia (BTI), melihat UUPA 1960 sebagai peluang emas. Bagi kelompok berhaluan Marxis-Leninis, penguasaan atas massa petani adalah syarat mutlak untuk memenangkan revolusi di negara agraris.
PKI mengambil alih narasi land reform dan membingkainya secara ketat melalui lensa konflik kelas. Mereka membagi masyarakat desa ke dalam kategori-kategori yang saling berbenturan secara diametral: “Tuan Tanah Jahat” dan “Kapitalis Birokrat” di satu sisi, berhadapan dengan “Petani Miskin” dan “Buruh Tani” di sisi lain. Melalui retorika ini, implementasi undang-undang negara diubah menjadi kampanye ideologis. Janji pembebasan dari kemiskinan menjadi daya tarik yang sangat kuat, membuat prinsip-prinsip komunisme yang sebelumnya asing bagi masyarakat desa yang religius dan tradisional, perlahan mulai mendapatkan tempat.
Petani sebagai Tameng Politik, Janji pembagian tanah adalah alat rekrutmen yang paling efektif. Namun, sejarah mencatat bahwa advokasi yang dilakukan sering kali melampaui tujuan kesejahteraan ekonomi belaka. Petani didorong ke garis depan pertarungan politik nasional sebagai kekuatan penekan massa (mass pressure).
Ketika birokrasi negara dianggap lamban dalam mengeksekusi pembagian tanah, elit partai mendorong massa di bawah untuk melakukan apa yang dikenal sebagai Aksi Sepihak. Petani dimobilisasi untuk menduduki, mematok, dan memanen tanah milik orang lain secara paksa, tanpa menunggu keputusan panitia land reform daerah. Dalam situasi ini, petani miskin di lapangan berhadapan langsung dengan risiko hukum dan bentrokan fisik. Mereka digerakkan dengan keyakinan bahwa tindakan mereka dilindungi oleh “hukum revolusi”, sementara di tingkat elit, aksi-aksi ini digunakan sebagai alat tawar politik untuk menunjukkan besarnya otot massa partai kepada lawan-lawan politik mereka di Jakarta.
Memecah Belah Struktur Sosial Desa, Dampak paling destruktif dari politisasi land reform ini adalah robeknya kohesi sosial di tingkat desa. Di wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali (sepanjang tahun 1963-1965), Aksi Sepihak memicu konflik horizontal yang berdarah.
Sasaran pendudukan tanah sering kali bukan hanya sisa-sisa perusahaan kolonial, melainkan tanah wakaf masjid, tanah milik pesantren, atau sawah milik kiai dan tokoh agama setempat (yang kebetulan memiliki tanah luas untuk menghidupi komunitas santrinya). Karena narasi yang dibangun adalah narasi kebencian kelas, sentimen agama dan tradisi mulai berbenturan dengan sentimen ekonomi radikal.
Masyarakat desa yang sebelumnya hidup dalam tradisi komunal dan gotong royong, tiba-tiba terbelah menjadi dua kubu yang saling mencurigai. Istilah “Tuan Tanah” digunakan sebagai stigma untuk membenarkan persekusi terhadap lawan politik di desa, termasuk terhadap anggota partai nasionalis maupun kelompok religius (seperti NU dan PNI).
Warisan Pahit Sebuah Kebijakan Land reform yang awalnya dirancang sebagai keadilan agraria, pada pertengahan 1960-an telah menjelma menjadi arena perang proksi ideologis. Penggunaan petani sebagai ujung tombak pergerakan radikal tidak hanya gagal membawa kesejahteraan agraris yang dijanjikan, tetapi justru menciptakan polarisasi sosial terburuk dalam sejarah modern Indonesia.
Konflik horizontal yang ditabur melalui narasi kelas dan Aksi Sepihak ini menciptakan dendam kesumat di akar rumput. Ketika tragedi politik meletus pada akhir tahun 1965, ketegangan agraria ini meledak menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya kekerasan massal di berbagai daerah. Pada akhirnya, petani kecil pulalah yang menjadi korban terbesar dari permainan elit yang menggunakan isu tanah sebagai alat pemecah belah demi kekuasaan.
Ditulis oleh Roni Indra Prakoso,
Pengamat Sosial, Ekonomi.
Kawedanan Magetan Jawa Timur


No Responses