banner 728x90

Tambang Ilegal Di Sayutan Parang, Bukti Pemkab Magetan Kecolongan

Magetan, Mearindo.com – Tambang yang dijalankan CV Putra Anugrah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang ternyata tak mengantongi izin. Bukan main-main, CV tersebut beroperasi di lahan seluas lebih dari 10 hektare.

Anehnya, tambang ilegal tersebut baru ketahuan setelah mendapat protes keras dari warga setempat. Warga pun menuntut aktivitas tambang tanpa izin yang sah di wilayahnya segera dihentikan.

Pihak CV Putra Anugrah yang diwakili Edy, sempat mengklaim telah mengantongi izin dari dua provinsi, namun setelah dicek, dokumen yang ditunjukkan hanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini dibenarkan oleh Heru Triyono, Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan saat mediasi antara warga dan pihak perusahaan yang difasilitasi Forkopimda Magetan di Balai Desa Sayutan pada Rabu (7/5/2025) kemarin.

“Saya periksa tadi dokumen yang diklaim dua izin wilayah, ternyata hanya ada satu. Yaitu dari Jawa Tengah,” ujar Heru.

Untuk ketertiban, aktivitas tambang langsung dihentikan sementara. Pemerintah daerah kini tengah menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara Dinas ESDM Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta kementerian terkait.

“Perwakilan CV Putra Anugrah, Saudara Edy, telah diminta untuk menghentikan semua aktivitas pertambangan di lokasi tersebut hingga ada keputusan resmi,” imbuh Heru.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Magetan, Supriyanto Joyo, menilai kegiatan tambang yang tak sesuai wilayah perizinan ini sangat merugikan dan harus ditindak tegas.

“Kalau wilayah tambangnya di Magetan, ya izinnya harus dari Jawa Timur. Ini menyangkut tata kelola pertambangan yang benar,” tegas Supriyanto.

Tambang tersebut diketahui berlokasi di kawasan kebun jeruk, dekat tugu perbatasan Jatim-Jateng, tepatnya di Dusun Jeruk, Desa Sayutan. Lahan tambang berstatus petok dan pipil milik warga setempat. Kini, seluruh alat berat dan peralatan tambang telah diminta untuk diamankan.

Usai mediasi, pihak warga menyatakan menerima keputusan penghentian sementara tersebut, sambil menunggu kejelasan soal legalitas izin tambang. Namun, mereka berharap Pemkab Magetan ke depan lebih sigap dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya agar kasus serupa tidak terulang. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan