Kasus Perzinahan Tak Kunjung Tuntas, Seorang Ibu Tuntut Keadilan Setelah Hampir Tiga Tahun Berjuang
Magetan, Mearindo.com – Seorang ibu dari tiga anak, yang tinggal di Ngawi, kini tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang mengguncang rumah tangganya. Dengan harapan yang masih menyala, ia mendatangi Polres Magetan pada Selasa siang (25/2/2026), didampingi kuasa hukum dan pendampingnya.
ST, yang telah melaporkan suaminya atas tuduhan perzinahan dengan wanita lain sejak hampir setahun lalu, merasa kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan tidak ada kemajuan yang berarti.
“Kami mau meminta kejelasan yang terang, agar tidak ada hal yang ditutupi, karena ini sangat lama sekali. Sebelum ini, kami merasa seperti pingpong. Datang ke polisi disuruh ke kejaksaan, ke kejaksaan diminta tanya kepolisian,” ungkap M. Heru Laksono, kuasa hukum ST.
Meskipun sudah hampir setahun berlalu, laporan ST terhadap suaminya, KH, yang diduga memiliki hubungan dengan wanita lain dan bahkan memiliki anak, masih belum menunjukkan hasil yang memadai.
“Padahal, terlapor sudah ditetapkan tersangka,” tambah Supriyono S., pendamping ST.
Kejadian berawal pada tahun 2022, saat ST mulai mencurigai perilaku suaminya setelah 13 tahun menikah. Dugaan tersebut terkonfirmasi pada Maret 2024, ketika ST bersama warga, perangkat desa, dan kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Maospati yang dihuni KH dan wanita berinisial PS.
Tak lama setelah itu, ST melaporkan suaminya kepada Polres Magetan dengan tuduhan pelanggaran pasal 284 tentang perzinahan.
Meski sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, kasus ini kembali terhambat karena adanya kekurangan administrasi, dan pihak penyidik diminta untuk melengkapi berkas.
“Lah, locus delicti-nya jadi pindah ke wilayah hukum Trenggalek berdasarkan pengakuan tersangka,” jelas Heru Laksono, kuasa hukum ST.
Pihak kepolisian pun mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini sudah maksimal. Ipda Joko Purnomo, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Magetan, mengonfirmasi bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
“Atas perintah kejaksaan, kami berkoordinasi dengan Polres Trenggalek. Kami juga akan konsultasikan ke Polda Jatim agar mempermudah proses. Kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai selesai,” ujar Joko Purnomo.
Tidak hanya ke Polres Magetan, ST juga bersama timnya mendatangi Kejaksaan Negeri Magetan. Dengan tegas, ST berharap proses hukum segera diselesaikan.
“Saya berharap proses di kepolisian dan kejaksaan ini segera selesai. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan yang sudah hampir 3 tahun saya perjuangkan. Biar pengadilan yang memutuskan nanti,” tandas ST. (G.Tik)


No Responses