banner 728x90

DISBUDPAR Magetan Gelar Sosialisasi HAKI Dan Pengembangan Fesyen, Berikut Materi Lengkapnya

Dalam mewujudkan komitmen perlindungan kekayaan intelektual hasil kreatifitas pengrajin batik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Pengembangan Motif Batik Dalam Dunia Fesyen 2024” pada Senin, 23 September 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di gedung serba guna PU Magetan itu sengaja diperuntukan bagi para pengrajin dan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Magetan dari berbagai komunitas Industri Kecil Menengah (IKM), Magetan Creative Huf (MCH) dan kelompok kreatif tingkat sekolah menengah atas.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai sejak pukul 09.00 Wib itu dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan, JOKO TRIHONO S.Sos, M.Si dengan menghadirkan nara sumber Nur Amin, SH, M.Hum yang menjabat sebagai Jaksa Fungsipnal kejaksaan Negeri Magetan yang memberikan pemaparan tentang tata cara perlindungan hukum bagi pelaku usaha kreatif.

Selain itu juga diisi nara sumber dari Kabid Pemasaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Magetan Yosef Cahyo Wibawanto yang memberikan pemaparan tentang peran pemerintah dalam memfasilitasi peningkatan usaha kreatif yang sesuai prosedur hukum dan memiliki daya jual tinggi guna mendongkrak Kabupaten Magetan dengan icon kota wisata.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan, JOKO TRIHONO S.Sos, M.Si saat diwawancarai usai kegiatan, menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pelaku pengrajin batik di Mageyan yang telah berinovasi dan berkreasi menciptakan hal-hal baru namun harus dilindungi hukum.

Nur Amin, SH. M. HUM menjabarkan tentang devinisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Adalah; Hak Untuk Memperoleh Perlindungan Secara Hukum Atas Kekayaan Intelektual Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Haki

Jenis – jenis HAKI diantaranya : Hak Cipta – Hak Paten – Hak Desain Industri – Hak rahasia Dagang – Hak Merk – Hak Varietas Tanaman dan Hak Sirkuit Terpadu.

Tujuan HAKI :
Untuk mendorong dan menumbuhkembangkan Semangat terus berkarya dan mencipta.
Karya-karya yang timbul dan lahir karena kemampuan intelektual manusia Memerlukan tenaga, pengorbanan dan biaya waktu,

Fungsi HAKI :
1. Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta dan karyanya
2. Bentuk antisipasi pelanggaran HAKI (menghindari plagiat dari orang lain)
3. Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar (lebih memotifaasi mengeluarkan kreatifitas)
4. Memiliki hak Monopoli (mencegah pihak lain menggunakan HAKI tanpa izin)

Ancaman Hukuman
1. Pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta
2. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu” Pasal 72 Undang-Undang Hak cipta nomor 19 tahun 2002.

Cara Pendaftaran Haki :
1. Mengisi formulir permohonan mengajukan surat permohonan
2, (Ke kanwil kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan).
3. Membayar biaya yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (PP nomor 28 tahun 2019)

Contoh Pelanggara Hak Cipta :
1. Pembajakan Software
2. Pembajakan Musik/Film
3. Tanpa Ijin Di Medsos
4.Penggunaan Foto/Gambar Tanpa Izin
5. Plagiarisme
6. Duplikasi Buku/Materi Pendidikan
7. Penyebaran Konten Digital Ilegal
8. Produk Bajakan

Delik Tata Cara Aduan;
– Tindak pidana yang hanya bisa diproses Jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan
– Pihak pelapor berperan dalam proses penuntutan Penegak hukum akan menghentikan proses penyidikan dan penuntutan jika pelapor mencabut laporannya

Merek Jasa : Merek yang dipergunakan pada jasa yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau untuk membedakan sejenis lainnya badan hukum dengan jasa

Merek Yang Tidak Boleh Didaftarkan
A. Bertentangan dengan perundang- undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
B. tidak memiliki daya pembeda
C. telah menjadi milik umum
D. merupakan keterangan berkaitan dengan barang atau jasa yang pendaftarannya dimohonkan

Rahasia Dagang =

  • (UU No.30 tahun 2000)
  • Informasi yang tidak diketahui umum di bidang tehnologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang

Ancaman pidana : Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling besar 300 juta

Berikut pemaparan materi dari Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Magetan :

Upaya Pemerintah Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Ekonomi Kreatif adalah sebuah istilah yang digunakan dalam ekonomi global untuk Mengembangkan Pekerjaan langsung atau tidak Langsung dalam industry kreatif.

Industri Kreatif tercipta dari Pemanfaatan seni dan budaya serta keterampilan atau kecakapan yang dimiliki individu untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Tujuannya adalah meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Oleh Karna itu, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif Indonesia.

• Mengadakan Pelatihan Ekonomi Kreatif

Tujuan penyelenggaraan pelatihan ekonomi Kreatif adalah untuk memberi bekal berupa pemahaman dan Pendidikan tentang ekonomi kreatif. Sehingga, para pelaku usaha dapat mengembangkan ide dengan baik dan tepat sasaran.

Berikut bentuk pelatihan dan dukungan pemerintah sebagai Upaya mengembangkan ekonomi kreatif:

• Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan. Program ini bertujuan untuk menghasilkan produk berdaya saing tinggi. * Mengadakan pekan produk kreatif Indonesia atau PPKI. PPKI terdiri dati tiga

kegiatan yaitu Pameran, Konvenst, dan Gelar Seni. Mengadakan festival ekonomi kreatif.

Membuat Wahana kreatif. Wahana kreatif adalah Upaya untuk meningkatkan ekpsour karya bangsa kepada pengunjung asing.

• Pelatihan peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran. Penciptaan identitas pada setiap daerah Tingkat satu, Tingkat dua, dan juga identitas nasional. Upaya ini bertujuan untuk memperkenalkan produk lokal kepada dunia luar.

Pemberiaan Insentif Pada Pelaku Usaha
Insentif adalah bonus atau kompensasi yang di berikan pihak tertentu. Dalam Upaya meningkatkan Ekonomi Kreatif, pemerintah perlu memberikan insentif.

Tujuannya adalah mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatannya.

Insentif yang diberikan antara lain berupa :
► Perlindungan produk. (sosialisasi HAKI)

►Fasilitas Pemasaran.
► Pertumbuhan pasar dosmestik dan internasional.
► Mendapatkan Informasi tren dalam negeri dan luar negeri.
► Penyediaan sarana dan prasarana.

.Memberikan Perlindungan Hukum
– Produk Ekonomi kreatif merupakan produk yang rawan ditiru oleh orang lain. Hal ini karena produk yang dihasilkan bersumber dari kreativitas, ide, inovasi, dan pengetahuan manusia.
– Oleh karena itu, pemerintah memberikan bentuk perlindungan hukum melalui hak atas kekayaan intelektual atau HaKI.

Mempersiapkan Investor
Mempersiapkan investor merupakan salah satu Upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Investor adalah sesesorang yang berinvestasi dan bersedia mengeluarkan dana yang dimiliki untuk suatu Perusahaan. Nantinya dana digunakan untuk kegiatan usaha.

Sektor-sektor yang ada dalam ekonomi kreatif lebih cepat berkembang apabila terdapat investor yang siap membantu mengembangkan usahanya.

Untuk menarik investor pemerintah melakukan strategi promosi usaha di bidang ekonomi kreatif secara intensif.

Upaya pemajuan Ekonomi Kreatif yang sudah dilakukan Oleh Dinas Budpar:
➤ Inkubasi Digital Marketing
> Inkubasi Marketplace
> Inkubasi Subsektor Fotografi
Inkubasi Subsektor Kuliner
> Fasilitasi Sertifikasi Uji Kompetensi Barista

➤ Fasilitasi Pameran Produk Ekraf
> Fasilitasi Terbentuknya Magetan Creative Hub
Monitoring Dan Pembuatan Konten Promosi Pelaku Ekraf
Fasilitasi Komunitas Seperti Katalia, Harpi Melati, Pekatik Dii

Menganalisis Faktor Keberhasilan
Salah satu upaya mengembangkan ekonomi kreatif adalah dengan Menganalisis faktor-faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Faktor-faktor keberhasilan ekonomi kreatif antar lain :
1. Ketersediaan sumber daya tenaga kerja dan infrastruktur.
2. Adanya undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual.
3. Ketersediaan akses ke pasar global, (pameran produk dan promosi)

Kontributor : Faullana

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan