KPU Magetan Umumkan Syarat Pendaftaran Peserta Pilkada Magetan 2024
Magetan-Jawa Timur, Mearindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi mengeluarkan pengumuman tentang Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Wupati Magetan tahun 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat KPU Magetan Nomor : 22/PL.02.2-Pu/3520/2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 mengikuti petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi perihal prosentase partai pangusung peserta pilkada.
Untuk daerah pemilihan kepala daerah kabupaten Magetan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 31.819 (tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas) suara sah.
Sementara itu pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati sendiri bertempat di Kantor KPU Magetan Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan. Pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari yakni Selasa, 27 dan Rabu 28 Agustus 2024 pada waktu pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada Kamis 29 Agustus 2024 pada waktu pukul 08.00 WIB s.d pukul 23.59. WIB.
Surat yang ditandatangani Noviano Suyide selaku Ketua Komisioner KPU Magetan itu juga mengumunkan bagaimana syarat untuk Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Magetan mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Magetan;
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Magetan menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
- Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaanakses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Magetan serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
- Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://s.id/FORM_AKS_SILON_MGT
KPU Kabupaten Magetan juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Magetan, untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Magetan Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email: subbagteknis.magetan@gmail.com atau kontak ke nomor : 0815 4533 7463, atau juga dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Magetan. (G.tik)
No Responses