banner 728x90

KEBAL HUKUM? Sudah SP3 dan Dirazia Gabungan, Cafe Karaoke di Brancang Maospati Tetap Buka, Warga: Kami Dipandang Sebelah Mata

Magetan, Mearindo.com – Polemik cafe karaoke keluarga (KF) yang berkedok angkringan di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Magetan, kian memanas. Meski telah melalui tiga tahapan penindakan, mulai dari pengaduan warga, pernyataan siap tutup di atas materai, hingga razia gabungan aparat, usaha tersebut diduga masih beroperasi.

Rangkaian peristiwa yang dirangkum Mearindo ini bermula dari keresahan warga.

Warga RT 18/RW 05 Dukuh Brancang melayangkan surat keberatan resmi kepada Satpol PP Kabupaten Magetan. Dalam surat yang ditandatangani puluhan warga dan diketahui Ketua RT, RW, serta Takmir Masjid setempat, warga memprotes pendirian angkringan yang difasilitasi karaoke dan menyediakan minuman keras (miras) yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Warga meminta agar angkringan tersebut ditutup.

Warga setempat protes demo ke kantor desa atas keberadaan cafe miras dan sedia wanita malam PL

Enam hari berselang, pemilik usaha berinisial K.B.L (50) membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 di hadapan warga.

Dalam surat itu, ia berjanji 4 poin penting: akan menata usaha agar tidak menimbulkan keributan dan keresahan warga, akan mentaati aturan yang berlaku, dan pada poin terakhir yang paling krusial, ia menyatakan:

“Apabila saya melanggar pernyataan ini di kemudian hari, maka saya siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku serta siap usaha saya ditutup secara permanen.”

Surat itu juga ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.

Foto-foto yang diterima redaksi menunjukkan aparat gabungan yang terdiri dari Polri, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Magetan telah turun melakukan razia pada malam hari ke lokasi tersebut. Terlihat mobil patroli Satpol PP, motor polisi, dan personel berseragam memasuki area room karaoke. Namun, menurut warga, razia itu tidak membuat jera.

“Surat keberatan warga seperti tidak ada artinya. Surat pernyataan yang dibuat pemilik KF seperti hanya tulisan membatik, bagus di atas kertas saja,” keluh salah satu warga.

Warga pun mempertanyakan wibawa aparat penegak Perda.

“Sebanyak apa aparat penegak hukum dan Perda yang dipandang sebelah mata oleh pemilik KF?” tulis warga kepada Mearindo.

Secara aturan, Pemkab Magetan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak:

1. Perda Kab. Magetan No. 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
2. Perda Kab. Magetan No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada kasus serupa, yakni penutupan Karaoke Wjuffen di Desa Sempol, Maospati, pada 2025 lalu, Pemkab Magetan bertindak tegas menutup permanen karena izin restoran disalahgunakan untuk karaoke dan penjualan miras.

Warga Brancang kini meminta perlakuan yang sama. Mereka mendesak Satpol PP Magetan untuk mengeksekusi janji pemilik dalam surat pernyataannya sendiri, yakni penutupan permanen jika terbukti melanggar.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Satpol PP dan Damkar Magetan, Drs. Gunendar, M.Si., saat di hubungi Mearindo.com menegaskan bahwa aktivitas karaoke tersebut telah melalui tahapan pembinaan berjenjang dan kini memasuki fase akhir penindakan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas pengaduan dan keluhan masyarakat RT 18/RW 05 Dukuh Brancang yang sebelumnya melayangkan surat keberatan resmi pada 19 Agustus 2025 lalu. Karena merasa resah dengan aktivitas karaoke dan peredaran miras.

“Setiap laporan masyarakat itu menunjukkan ada pihak yang merasa dirugikan atau resah. Karena itu, tentu harus kita tindaklanjuti,” ujar Gunendar, Sabtu (3/10/2026).

Gunendar menjelaskan, Satpol PP tidak langsung melakukan penertiban represif. Prosedurnya dimulai dari pembinaan, fasilitasi pemerintah desa, hingga pemberian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang.

Miras yang diduga ditemukan dilokasi razia

“Tahapannya memang dimulai dari pembinaan melalui Surat Peringatan. SP 1 sudah kita lakukan, lalu sempat tidak ada aktivitas, namun kemudian muncul kembali hingga diterbitkan SP 2 dan dilanjutkan SP 3,” jelasnya.

Dengan telah diterbitkannya SP 3, pengelola telah mendapatkan peringatan terakhir. Gunendar menegaskan, saat ini Satpol PP memasuki tahap krusial yakni pengumpulan bukti di lapangan agar penindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Saat ini tim Satpol PP Magetan telah diterjunkan untuk mencermati kondisi di lokasi sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung,” katanya.

Ia menegaskan, jika bukti sudah kuat, penindakan tidak terelakkan.

“Jika bukti-bukti sudah terkumpul kuat, penindakan tidak bisa terelakkan lagi. Sanksinya dapat berupa penutupan lokasi, penyitaan peralatan operasional, pencabutan izin, hingga penindakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Gunendar.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama pihak terkait tengah merumuskan langkah lanjutan dalam waktu dekat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat Magetan.

“Prinsipnya kita ingin ketenteraman dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Semua proses kita lakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (G.Tik)

Foto dari berbagai sumber di group WA dan warga

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan