banner 728x90

Puluhan ASN dan P3K Magetan Jadi PPK dan PPS di Pilkada, Terima Gaji Dobel?

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan untuk Pilkada serentak 2024 mendapat sorotan. Pasalnya, puluhan di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang berpotensi menerima dobel anggaran atau gaji.
Dalam proses pendaftaran, para ASN dan P3K tersebut diduga sengaja tidak mencantumkan pekerjaan mereka serta lampiran izin dari pimpinan atau instansinya, yang sebenarnya merupakan syarat penting.
Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Ismagil, mengonfirmasi hal ini.
“Benar dari ribuan pelamar, tidak ada yang mencantumkan izin dari pimpinan. Kami tidak tahu jika kemudian mereka ada yang berstatus ASN dan P3K,” ungkapnya pada Kamis (30/05/2024).
Ismagil menjelaskan bahwa regulasi tidak secara khusus melarang ASN dan P3K untuk menjadi PPK dan PPS. Hanya anggota partai politik serta TNI/Polri yang dilarang. Namun, ia menekankan bahwa masalah dobel gaji memang bisa terjadi.
“Seharusnya dalam formulir pendaftaran mereka mencantumkan pekerjaan dan izin pimpinan. Jika sejak awal kami mengetahuinya, tentu akan kami pertimbangkan. Secara pasti jumlah ASN dan P3K yang menjadi penyelengara berapa saya tidak tahu ya, akan kita kroscek,” tegasnya.
KPU Magetan, lanjut Ismagil, masih membuka diri terhadap tanggapan masyarakat. Seperti kasus di Sidorejo, seorang guru P3K mundur karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.
“Nanti akan kita lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Totalnya hingga saat ini sudah ada 7 orang yang akan diganti, yaitu 1 PPK berstatus guru P3K dan 1 PPS berstatus ASN. Sedang 5 orang lainnya orang biasa, undur diri karena alasan lain,” jelasnya.
Pada Pilkada 2024 di Magetan, KPU telah merekrut sebanyak 90 PPK dan 705 PPS yang akan bekerja selama 8 bulan, mulai 6 bulan sebelum pelaksanaan hingga 2 bulan setelahnya.
“Gaji untuk PPK sebesar Rp2,2 juta per bulan dan PPS Rp1,2 juta per bulan,” pungkas Ismagil. (G.Tik).
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan