Refleksi HUT KORPRI Ke 52 NETRALITAS DAN INTEGRITAS ANGGOTA KORPRI
Refleksi HUT KORPRI Ke 52
NETRALITAS DAN INTEGRITAS ANGGOTA KORPRI
Oleh Imam Yudhianto S
Pengamat Politik Pemerintahan dan ASN
Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-52 tanggal 29 November 2023 mengambil tema “KORPRIKAN INDONESIA”. Tema ini bermakna harapan para anggota KORPRI semakin bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan masyarakat serta mewujudkan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.Selain itu, mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meneguhkan netralitas dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik dan kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat.
Asas netralitas ASN merupakan isu sangat penting pada HUT KORPRI tahun ini karena berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak meliputi Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).Menurut penjelasan Pasal 2 UU No.5/2014 tentang ASN, yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwasetiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentukpengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Untuk menjaga netralitas ASN, KemenPANRB dan Komisi ASN mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan 16 rambu-rambu larangan bagi ASN terkait Pemilu, yaitu: (1) Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, comment, like, dll), (2) Menghadiri deklarasi calon, (3) Ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, (4) Ikut kampanye dengan atribut PNS, (5) Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, (6) Menghadiri acara parpol, (7) Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, (8)Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang), (9) Memberikan dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP, (10) Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri, (11) Membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan paslon, (12) Menjadi anggota/pengurus partai politik, (13) Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye, (14) Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, (15) Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol, dan (16) Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
KORPRI sebagai wadah mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, diharapkan jangan sampai menciderai kepercayaan rakyat dan sumpah jabatan. Setiap anggota KORPRI memiliki amanat dan tanggungjawab yang besar dalam menjalankan tugas kepada Tuhan, bangsa, dan negara. Dalam menghadapi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, para anggota KORPRI harus mampu menjaga netralitas, membebaskan tatanan organisasi kepegawaian dari kepentingan politik. Sebagai aparatur pemerintahan, segenap anggota KORPRI juga wajib untuk bersikap netral dan adil. Menunjukkan kepada rakyat bahwa jajaran aparatur pemerintahan merupakan pelayan masyarakat yang mampu mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Terkait dengan pelayanan publik, digitalisasi dalam proses perencanaan , pelaksanaan dan hasil layanan serta marketing layanan pemerintahan sudah menjadi kebutuhan. Harapan masyarakat terhadap optimalisasi peran pemerintah semakin meningkat tajam, masyarakat pun sangat berharap pemerintah memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih akurat.
Layanan publik saat ini harus bisa diakses secara online, cepat, akurat dan tepat. Untuk itu, KORPRI harus mampu membaca dan menjawab perubahan ini guna mengembangkan birokrasi Indonesia yang betul-betul mampu menjadi motor penggerak menuju Indonesia Emas 2045.
Saat ini Indonesia tengah mengalami pesatnya perkembangan teknologi melalui pertumbuhan aplikasi digital untuk menjawab kebutuhan sehari-hari. Manfaat dari tren ini bukan saja dialami oleh masyarakat perkotaan, tetapi juga oleh berbagai masyarakat didaerah pelosok.
Di sektor pemerintahan juga tengah terjadi transformasi layanan tatap muka menjadi layanan digital. Menurut data pemerintah, terdapat lebih dari 27.000 aplikasi digital di seluruh kementerian, lembaga pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Sayangnya mayoritas aplikasi digital tersebut tidak terintegrasi alias bekerja sendiri-sendiri, bahkan banyak yang tumpang tindih dan duplikasi.
Harapannya, KORPRI mampu membaca dan menjawab tantangan zaman ini dengan memperkuat kompetensi digital dan budaya digital pada seluruh ASN di Tanah Air, membentuk layanan digital pemerintah secara terpadu mengutamakan kebutuhan warga.
Peringatan HUT KORPRI tahun ini hendaknya juga memberikan dorongan refleksi, memelihara kekuatan dan solidaritas bagi setiap insan Pelayanan Publik untuk mengambil langkah besar demi kemajuan bangsa Indonesia. Kini saatnya KORPRI menunjukkan bahwa integrasi dan kontribusinya bukan sekadar pernyataan yang muluk-muluk, melainkan bukti nyata bahwa KORPRI mampu mendorong perubahan demi pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara sekaligus memperkuat perannya sebagai pemersatu masyarakat, perekat semangat kebangsaan.
Sebagai bangsa yang besar, menjaga persatuan Indonesia adalah tanggung jawab setiap warga negara. Kita selalu belajar dari perjalanan bangsa-bangsa lain yang tidak bisa menjaga nasionalisme dan harus berpisah satu sama lain. Hal ini menuntut peran strategis KORPRI sebagai pilar pemersatu bangsa yang memiliki wilayah yang majemuk, luas, budaya yang beragam, dan ribuan suku bangsa ini. Guna memperkokoh peran KORPRI bagi bangsa Indonesia, hal tersebut akan dikenang dari waktu ke waktu di setiap HUT KORPRI dalam bentuk liputan perjalanan KORPRI. Penataan kerangka organisasi Pegawai Republik Indonesia dilakukan pada awal masa Orde Baru dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. Berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 29 November 1971, KORPRI merupakan “satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia di luar kedinasan”.
Tujuan didirikannya pamong praja ini adalah agar “Pegawai Negeri Sipil RI turut andil dalam pemeliharaan dan penguatan stabilitas politik dan sosial yang dinamis di Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Korpri merupakan organisasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan anak perusahaan. Terbentuknya forum Korps Pegawai Republik Indonesia ini didasari oleh sejarah panjang masa penjajahan Hindia Belanda, penjajahan Jepang, awal kemerdekaan dan masa orde lama. Dalam kurun waktu tersebut, staf terpecah dengan berbagai kelompok kepentingan yang pada suatu saat tidak mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pegawai Republik Indonesia yang diharapkan dapat memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada negara dan negara, terkadang dimanfaatkan untuk keuntungan sempit dan sesaat yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu KORPRI berkomitmen dan teguh dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara. KORPRI tidak memihak kepentingan politik dan mengutamakan kesetiaan kepada pemerintah, bangsa dan negara serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi persaingan global yang sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Bangsa yang mampu bertahan adalah bangsa yang mampu mengatasi persaingan, bukan menghindari persaingan. Kunci tantangan negara ke depan adalah memberikan pelayanan terbaik yang melampaui negara lain, bukan sekedar pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya, apalagi memberikan pelayanan apa adanya. Selain dalam konteks pelayanan, disadari bahwa negara kita adalah negara besar. Negara dengan 17 ribu pulau, beragam agama, suku, budaya, dan bahasa daerah. Kita adalah negara yang bersatu dalam keberagamannya. Keberagaman ini adalah kekuatan bangsa. Kemajemukan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang wajib kita jaga dan rawat bersama. Akhirnya, selamat merayakan HUT KORPR ke 52, semoga KORPRI jaya selamanya.
No Responses