banner 728x90

Dugaan E Voting Error Terus Berlanjut, Kuasa Hukum Cakades Kenongomulyo Somasi Panitia Pilkades

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Usai menerima surat jawaban gugatan hasil proses Pilkades Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kenongomulyo nomor 08/Pan.IX/2023 tertanggal 19 September 2023, Kuasa hukum Cakades Suwarno melayangkan surat somasi kepada Panitia pemilihan Kepala Desa setempat.
Menurut Ahmad Setiawan, S.H, kuasa hukum cakades Suwarno menyebut surat jawaban dari panitia pemilihan dianggap tidak memberi jawaban yang jelas atas keberatan klien nya.
“Jawaban tertulis dari Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut kami anggap absurd, kabur dan tidak menjawab secara substansif keberatan dari klien kami, makanya hari ini kami layangkan surat somasi kepada panitia pemilihan. Sebab, yang kami permasalahkan adalah dugaan proses pemungutan suara di TPS yang tidak fair karena ada dugaan beberapa kejanggalan yang berakibat pada nantinya akan keluar obyek TUN yaitu surat penetapan kades terpilih yang menurut kami cacat hukum,” ujarnya, Jum’at (22/09/2023).
Gunadi, S.H, kuasa hukum cakades Suwarno juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, pihaknya juga merujuk Peraturan Bupati No 6 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Magetan nomor 34 tahun 2019 tentang pedoman tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pasal 86 ayat (6).
“Dalam pasal tersebut menyebutkan, dalam hal peralatan E-voting mengalami kerusakan pada saat pemungutan suara berlangsung, maka : a.peralatan diganti dengan menggunakan peralatan E-voting yang lain,” jelasnya.
Kami juga merujuk, lanjutnya, Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 tentang Pedoman tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
pasal 98 ayat (1) yang menyebutkan, “Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemilihan kepala desa, maka calon kepala desa, saksi, dan atau masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada panitia pemilihan, juga di Ayat (2) berbunyi, Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sejak terjadinya pelanggaran dan paling lambat 2 (dua) hari sejak selesai penghitungan,” terangnya.
Selain itu, di Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 tentang Pedoman tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Pasal 99 ayat 1 menyebutkan, “Setiap perselisihan yang timbul dalam pemilihan kepala desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan”,
Ayat 2 juga menyebutkan, Panitia Pemilihan dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa dilakukan melalui tahapan :
a. Mempertemukan pihak pihak yang berselisih melalui musyawarah untuk
mencapai kesepakatan
b. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana huruf a, panitia
pemilihan dapat melakukan konsultasi kepada tim pengendali kecamatan dan
panitia pemilihan kabupaten secara berjenjang: dan
c. Pengaduan yang bersifat tindak pidana ditindaklanjuti panitia pemilihan
kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundang undangan.
“Semenjak klien kami mengajukan surat keberatan/gugatan sampai hari ini belum pernah dipanggil atau dimediasi oleh Panitia Pemilihan Kepala desa,” tandasnya.
Merujuk Perda tersebut, kami menduga Panitia Pemilihan Kepala Desa Kenongomulyo dalam menjalankan tugasnya tidak berpedoman pada Peraturan Bupati yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa sehingga menimbulkan kerugian materil maupun immaterial pada klien kami.
“Untuk itu, apabila Panitia Pemilihan Kepala Desa Kenongomulyo tidak mengindahkan SOMASI/TEGURAN HUKUM ini, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Gunadi. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan