banner 728x90

Magetan Viral Vidio Rusak Motor, Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi

Penyebar Video Viral Perusak Motor Berujung Pelaporan ke Polres Magetan
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Tersebar luas video tak mendidik di medsos terkait pengrusakan motor yang dilakukan oleh seorang remaja di sebuah dealer motor yang di duga terjadi di Kecamatan Karas, Magetan akhirnya di laporkan ke Polres Magetan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN), Selasa (30/5/2023).
Ketua LPKN, Gunadi, S.H dengan di dampingi Sekretaris LPKN, Joko Siswanto, S.H, serta Ahmad Setiyawan, S.H selaku Divisi Bidang Sengketa Hukum LPKN, saat di temui awak media mengatakan, konten yang viral akhir – akhir ini kami duga ada tindak pidana undang-undang ITE, Perlindungan anak dan perlindungan konsumen.
“Untuk itu, hari ini kami resmi melaporkan LD yang diduga penyebar pertama konten video tersebut” kata Gunadi
Dengan beredarnya video tersebut, pihaknya merasa prihatin, sebab di video tersebut pembuatan kontennya cenderung mengajarkan perbuatan tidak baik. Menurut Gunadi, dalam video tersebut ada perbuatan amoral, melanggar norma aturan dan melanggar adab.
“Yang kami takutkan ke viralan ini suatu saat akan diadopsi atau dikloning oleh generasi muda pada khususnya, karena segala sesuatu yang viral apabila itu dibiarkan dan itu ada pembenaran dari masyarakat luas, cenderung akan ditirukan oleh generasi yang lain,” ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Gunadi, “agar ini tidak berimbas dan tidak ada efek jangka panjang yang merusak generasi bangsa, kami melaporkan video ini agar ada upaya sanksi sosial maupun sanksi hukum, pada masalah sanksi hukum kami serahkan pada pihak berwajib yang lebih berkompeten untuk menanganinya,”.
Kami berharap, kedepan video-video seperti ini tidak terjadi lagi terutama di wilayah Kabupaten Magetan, umumnya di seluruh wilayah Indonesia, tutup Gunadi.
Sementara itu, Ahmad Setiyawan, S.H selaku Divisi Bidang Sengketa Hukum LPKN, menjelaskan dugaan pelanggaran yang ada di konten video tersebut.
“Untuk pelanggaranya sesuai pasal 45 A Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi elektronik, pasal 76 c Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Juga kami sertakan, lanjutnya, “melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)No. 8 Tahun 1999 Pasal 9 Huruf i yang berbunyi secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/ jasa lain dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 Pasal 17 Huruf f tentang melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan,” imbuhnya. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan