banner 728x90

Hasil Audit BPKP Jatim, Dinkes Magetan Kelebihan Bayar BPJS, Ini Kata Kadinkes

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Hasil audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Jawa Timur pada tahun 2021 lalu, ternyata Dinas Kesehatan Magetan ada kelebihan bayar iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke BPJS.
Saat di konfirmasi Mearindo.com, Kepala Dinas Kesehatan Magetan, dr. Rohmad Hidayat membenarkan hal tersebut.
“Dari awal, memang tahun 2021 itu hasil dari pemeriksaan BPK diketemukan pembayaran bantuan iuran peserta PBPU/PB itu ada kelebihan bayar yang kita bayarkan ke BPJS setiap bulannya,” katanya, Senin (6/3/2023).
Dijelaskan Rohmad, pada tahun 2021 ada sekitar 84 juta kelebihan bayar ke BPJS, dan hasil rekomendasi dari BPK saat itu, Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan validasi dan verifikasi terhadap data tagihan tersebut dengan Disdukcapil dan instansi terkait lainnya.
“Tahun 2022 kemarin rekomendasi dari BPK itu sudah kami lakukan, di awal tahun kami mengundang Dinas Sosial, BPJS dan Disdukcapil. Kami kumpulkan, kami rapatkan sehingga ada kesepakatan bahwa setiap bulannya data yang disampaikan oleh BPJS pada Dinas Kesehatan itu kami mintakan verifikasi dan validasi ke Dinas Sosial sehingga Dinas Sosial lah yang nanti akan melakukan verifikasi terhadap data dari BPJS tersebut dan hasil verifikasi tersebut nanti ada laporanya, ada berita acara yang disampaikan pada kami, dan itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan pembayaran pada BPJS. Berita acaranya pun ada 3 pihak yang mengetahuinya, dari kami Dinas Kesehatan, Kemudian dari Dinas Sosial dan dari BPJS. Jadi setiap bulan seperti itu yang kami lakukan,” jelasnya.
Ditanya terkait pengembalian kelebihan bayar dari pihak BPJS, Rohmad mengaku berpedoman pada rekomendasi dari BPKP Jawa Timur.
“Kami kan pedomanya dari rekomendasi BPK, dari rekomendasi BPK itu tidak ada rekomendasi untuk dari BPJS mengembalikan anggaran tersebut dan saat itu kami juga sudah bersurat ke BPJS terkait kelebihan bayar tersebut. Jawaban dari BPJS, tapi nanti tolong diklarifikasi langsung ke BPJS karena dari diskusi dengan BPJS, bagi BPJS menganggap bukan kelebihan bayar,” ungkapnya
Lebih lanjut, Rohmad mengatakan, pedomannya kan dari apa yang disampaikan oleh BPK, jadi di sana itu kami hanya diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dari BPJS tersebut dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil, dari hasil itu setiap bulan ada keterangannya bahwa yang meninggal sekian yang pindah sekian orang.
“Awalnya BPK itu menyandingkan antara data di Disdukcapil dengan data di BPJS. kemudian disitu muncullah beberapa nama statusnya sudah meninggal, sudah pindah alamat dan diketemukan jumlah sekian penduduk yang tidak sesuai dengan catatan yang di Disdukcapil,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat, apabila ada anggota keluarganya yang meninggal ataupun pindah KTP segera melaporkan ke instansi terkait supaya data kependudukan nya selalu update.
“Kami selalu berkoordinasi, bekerjasama dengan Dinas Sosial, karena dalam hal ini yang punya kewenangan melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan itu kan di Dinas Sosial, kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi setiap bulan agar data peserta yang akan kita bayarkan iurannya itu betul-betul valid,” tutup Kadinkes. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan