banner 728x90

Somasi DPC KAI Kepada Bank Mandiri Magetan Berakhir Damai

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Somasi yang di layangkan oleh Gunadi, S.H Advokat yg bernaung di DPC KAI Magetan terhadap Bank Mandiri KCP Magetan ter tanggal 26 Maret 2024 terkait klaim asuransi nasabah yang meninggal dunia atas nama almarhum Ibu Supinah, Desa Majasem, Kendal, Ngawi berakhir damai dengan di penuhinya tuntutan somasinya oleh pihak BANK Mandiri KCP Magetan, Rabu (24/04/2024).

Proses perdamaian tersebut di tandai dengan penyerahan sertifikat tanah yang menjadi jaminan pinjaman almarhum Ibu Supinah dari pimpinan Bank Mandiri MBCM, Daniel Tri Nugroho selaku perwakilan Bank Mandiri KCP Magetan dan di saksikan oleh Branch Manager Magetan, Hery Agus Triyono dan Gunadi selaku kuasa hukum serta awak media.

Gunadi selaku kuasa hukum menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang positif kepada pihak Bank Mandiri KCP Magetan yang telah memberikan tanggapan dengan cepat dan tepat.

“hal ini terbukti setelah di layangkannya somasi oleh pihaknya, Bank Mandiri KCP Magetan dalam jarak 2 hari langsung menghubungi dan berkunjung ke kantor DPC KAI Magetan untuk membicarakan solusi permasalahan tersebut. Terhitung efektif 2 minggu hari kerja setelah libur lebaran janji yang di sampaikan tersebut benar – benar ter realisasi hari ini,” jelasnya.

Dengan terselesaikannya permasalahan klaim asuransi antara klien kami, Bank Mandiri KCP Magetan dan PT BOSOWA ASURANSI (BWS) kedepan akan mengembalikan citra positif dan kepercayaan masyarakat terhadap ke 2 lembaga tersebut, imbuh Gunadi.

Sementara, Pimpinan Bank Mandiri KCP Magetan menyampaikan permohonan maaf atas semua permasalahan Klaim Assuransi Jiwa, kedepan pimpinan Bank Mandiri KCP Magetan berjanji akan lebih maksimal dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.

Bank mandiri juga mengundang kepada seluruh masyarakat Magetan untuk selalu bertransaksi di Bank mandiri dalam memenuhi kebutuhan keuangannya. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan