Membangun Kesadaran Taat Hukum Tanggung Jawab Siapa?Reviewed by mearindoon.This Is Article AboutMembangun Kesadaran Taat Hukum Tanggung Jawab Siapa?Hukum adalah suatu tata aturan positif kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang […]
DR. Saharjo, SH poto tengah bersama korban penganiayaan lapor Polisi
Hukum adalah suatu tata aturan positif kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.
Ditengah – tengah masyarakat seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.
Menurut Dr. Saharjo, SH pemerhati hukum (Pojoksari, Sukomoro, Magetan) mengemukakan bahwasanya kesadaran hukum merupakan kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Banyaknyanya kasus tindak kriminal yang terjadi seperti pencurian, perkelahian, penganiayaan, kekerasan bahkan kriminal berat lainya merupakan bagian besar dampak yang timbul ditengah tengah masyarakat karena lemahnya kesadaran taat terhadap hukum sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram.
Faktor yang mempengaruhi lemahnya kesadaran hukum yang diantaranya adalah pengetahuan tentang produk hukum. Peraturan dalam hukum harus fahamkan kepada masyarakat. Hukum prilaku lebih cenderung mengatur tentang larangan dan jenis pelanggaran yang disertai sanksi bagi setiap warga yang melakukan pelanggaran itu sendiri.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.
Faktor kesadaran hukum yang tidak kalah penting adalah dipengaruhi tingkat profesionalitas penegak hukum. Ketika masyarakat meyakini bahwa hukum adalah panglima keadilan, sedangkan disisi lain aparat penegak hukum sendiri tidak memberi contoh tauladan yang baik sebagai pelaksana hukum dan cenderung memihak pada kepentingan kepentingan yang mengendalikan maka saat itulah hukum tidak lagi dijalankan oleh alat negara yang independen dan profesional.
Masyarakat seringkali mengalami krisis kepercayaan terhadap hukum karena mereka sendiri menyaksikan ataupun bahkan mengalami perlakuan tidak adil menurut mata hukum yang disebabkan aparat penegak hukumnya tidak profesional sehingga cenderung melindungi pelanggar kejahatan.
Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Selain itu perilaku seluruh aparat penegak hukum menjadi cermin sejauh mana penegakan hukum itu sendiri.
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan buruknya prosedur laporan masyarakat yang ditangani aparat kepolisian merupakan aduan terbanyak sepanjang awal tahun 2023.
Pernyataan itu pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan hal itu berdasarkan data Pengaduan Komnas HAM Semester I Tahun 2023 lalu.
“Berdasarkan Data Pengaduan Komnas HAM Semester I Tahun 2023 menunjukkan ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum menjadi salah satu poin yang banyak diadukan,” ujar Semendawai dikutip siaran pers Komnas HAM.
Saharjo juga menghimbau agar setiap warga negara yang tinggal di Indonesia tidak takut melaporkan setiap mengetahui tindak kejahatan ataupun menjadi korban kejahatan. Dan tidak takut melapor jika mengetahui perilaku menyimpang atau tidak profesional pebegak hukum kepada institusi lebih tinggi diatasnya. Hal ini agar hukum sebagai panglima bisa berdiri tegak dan kokoh berwibawa dibumi nusantara. (Red/IbaNur)
No Responses