banner 728x90

Jelang Libur Lebaran 2024, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan Keluarkan Surat Edaran

Telaga Sarangan, salah satu wisata alam yang ada di Kabupaten Magetan. (Photo dari berbagai sumber)

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Jelang libur lebaran tahun ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan mengeluarkan surat edaran tentang Persiapan Dalam Rangka Menyambut Libur Idul Fitri 1445 H.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata, ketua PHRI dan ketua forkompokdarwis.
“Selain itu, Disbudpar juga akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait seperti Dishub, Dinkes, BPBD, Satpol PP, Polres dan Kodim,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan melalui Kabid Pengelolaan Pariwisata, Eka Radityo, Kamis (04/04/2024).
Berikut poin penting pada surat persiapan menyambut libur idul Fitri 1445 H, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan :
1. Selalu menerapkan Sapta Pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan) dalam memberikan pelayanan prima kepada wisatawan.
2. Melakukan promosi secara kreatif dan inovatif diantaranya : menyediakan informasi yang akurat dan terbaru bagi wisatawan, membuat konten yang menarik di media sosial, dapat bekerjasama dengan infulencer untuk meningkatkan popularitas destinasi wisata atau usaha pariwisata, membuat program khusus berupa promo atau diskon.
3. Menyiapkan tempat parkir yang memadai serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas menuju tempat wisata.
4. Memberikan kepastian dan stabilitas harga kepada wisatawan dengan
cara : menerapkan harga yang wajar sesuai dengan kepatutan, mencantumkan daftar barang/jasa beserta harganya serta
menyampaikan daftar harga kepada wisatawan, memberikan harga yang standar terhadap semua pelanggan tanpa
membedakan golongan tertentu.
5. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) serta tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol.
6. Usaha Bus Pariwisata maupun Angkutan Umum Pariwisata lainnya agar memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang dengan memenuhi standar kelayakan angkutan (kondisi kendaraan yang laik fungsi) dan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat tanpa pengaruh NAPZA maupun alkohol.
7. Biro/Agen Perjalanan Wisata agar memberikan pelayanan yang sesuai standar keamanan dan keselamatan, serta sesuai dengan yang dijanjikan/kontrak kepada pelanggan.
8. Melibatkan pelaku seni budaya lokal dalam membuat pertunjukan atau
event pada destinasi wisata maupun usaha pariwisata (hotel, restoran, dan rumah makan).
9. Wajib melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan dapat bekerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah ataupun Bank Sampah.
10. Dikarenakan saat ini kondisi cuaca cukup ekstrem sehingga berpotensi terjadinya bencana, untuk mengantisipasi hal tersebut agar melakukan upaya sebagai berikut:
a. Menyiapkan mitigasi bencana pada masing-masing obyek wisata, terutama pada lokasi yang rawan bencana.
b. Memastikan keamanan pengunjung saat adanya kegiatan hiburan pertunjukan ataupun saat menggunakan fasilitas atau wahana permainan (outbound, flying fox, wahana air dan wahana lain).
c. Memelihara Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya pengawasan pada fasilitas yang beresiko terhadap terjadinya kecelakaan, serta menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan dan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan dan bencana.
d. Melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang rapuh serta menguatkan tegakan/tiang, serta papan reklame/baliho agar tidak roboh tertiup angin kencang.
e. Memasang himbauan atau petunjuk rawan bahaya yang bisa dengan mudah dilihat pengunjung pada lokasi yang rawan bencana dan rawan timbulnya kecelakaan.
f. Memberikan informasi kepada masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata hal-hal yang perlu diperhatikan terkait aktivitas yang diperbolehkan saat melakukan kunjungan wisata.
g. Menyiapkan jalur evakuasi bagi pengunjung.
h. Selalu melakukan sinergitas dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait (TNI, Polri, BPBD maupun Perangkat Daerah lainnya) dalam penanggulangan bencana.
i. Selalu waspada terhadap dampak bencana dan selalu memantau informasi terkini melalui aplikasi atau website BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika).
“Dengan beredarnya surat tersebut, harapan kami segera ditindak lanjuti oleh pengelola destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata, PHRI maupun forkompokdarwis sehingga nanti nya para wisatawan berwisata lebih aman, nyaman, dan menyenangkan pada saat libur mudik dan hari Raya Idul Fitri 1445 H,” tutup Eka. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan