banner 728x90

Apakah SKTM Masih Berlaku? Simak Penjelasan Kadinkes Magetan

Kepala Dinas Kesehatan Magetan, dr. Rohmad Hidayat

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Bagi warga masyarakat Magetan yang kurang mampu dan tidak/belum mempunyai jaminan kesehatan pasti ber tanya – tanya terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Masihkah berlaku?
Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Magetan, dr. Rohmad Hidayat saat di konfirmasi Mearindo.com membantah bahwa SKTM sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat kurang mampu.
“Untuk masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan, belum punya BPJS dan lain sebagainya itu untuk pelayanan kesehatannya masih tetap dilayani dengan menggunakan SKTM,” katanya, Senin (6/3/2023).
Rohmad menjelaskan, memang dulu anggaran untuk membiayai masyarakat miskin itu ada di Dinkes, sehingga faskes yang memberikan layanan terhadap masyarakat yang menggunakan SKTM melakukan klaim pelayanannya ke Dinkes. Sekarang tidak diperkenankan lagi sesuai dengan Permendagri dan surat dari KPK bahwa itu tidak dibolehkan karena akan menyebabkan adanya skema ganda pembiayaan. Jadi pembiayaan yang sifatnya itu sama seperti BPJS tidak diperkenankan sehingga bagi masyarakat yang menggunakan SKTM mekanismenya melalui bantuan sosial insidentil.
“Tetap silahkan pasien yang menggunakan puskesmas maupun ke rumah sakit nanti untuk proses mekanisme pembiayaan nya melalui bantuan sosial insidentil. Jadi tidak betul bahwa SKTM sudah tidak berlaku lagi, hanya mekanismenya saja yang berbeda,” tandasnya.
Terkait alur pengajuan/pengurusan SKTM, Rohmad menjelaskan, proses alurnya untuk SKTM harus dari Desa kemudian ke Kecamatan setelah itu ke Dinas Sosial, setelah itu bersurat ke Pak Bupati langsung.
“Nanti dari Bupati disposisinya turun ke kami disertai dengan bukti-bukti kwitansi pembayaran selama dirawat. jadi biaya yang di keluarkan selama dirawat di puskesmas maupun di rumah sakit nanti akan di ganti melalui bantuan sosial yang seperti pada umumnya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo membenarkan jika SKTM masih berlaku sampai sekarang.
“SKTM untuk rumah sakit provinsi selama ini masih berjalan. Ada orang yang miskin tidak mampu kemudian sakit dan belum tercover oleh BPJS yang dicover oleh APBN maupun oleh PBID yang di cover oleh APBD, maka yang bersangkutan itu bisa menggunakan SKTM yang dikeluarkan oleh Desa, Kecamatan kemudian catatanya yang bersangkutan masuk DTKS,” jelasnya.
kemudian, lanjutnya, nanti di cover oleh provinsi atas rekomendasi dari Dinkes. Kalau yg bersangkutan ternyata tidak bisa di cover oleh provinsi dengan berbagai alasan, ada beberapa yang menjadi salah satu akses adalah batuan sosial insidentil yang bersumber dari APBD Magetan. Untuk yang bersangkutan tetap juga harus masuk di DTKS atau kalau belum masuk DTKS di usulkan ke DTKS.
Untuk klaim bansos insidentil, Parminto menjelaskan ada 2 pintu yaitu,
“Pertama, bersangkutan memang menyampaikan dulu kepada sakit alasannya yang bersangkutan adalah belum punya BPJS atau PBID dalam kondisi tidak mampu status dTKS, nanti akan dicatat oleh rumah sakit bahwasanya adalah pasien di cover oleh bansos insidentil,”
“Kedua, kalau misalkan masuk dulu karena proses mendadak dan harus dirawat, nanti akan ditangani rumah sakit, proses sambil jalan untuk pengurusan administrasi, nanti kalau memang sampai proses selesai, sampai sembuh belum ada penyelesaian administrasi, nanti bisa di bayar dulu secara pribadi, baru nanti di ajukan untuk proses penggantianya lewat APBD,” tutupnya. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan