banner 728x90

Hasrat Memiliki Sepeda Motor, Anak Dan Bapak Kompak Mencuri

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com
Astaghfirullohal ‘adziim, seharusnya orang tua adalah pemberi tauladan akhlaq pada anak. Namun ironisnya hal itu tidak dilakukan oleh sosok ayah yang satu ini. Pasalnya Satreskrim Polres Magetan berhasil bekuk seorang ayah sebagai tersangka pencurian sepada motor yang diduga dilakukan dengan melibatkan anak kandungnya.

Tersangka DP diamankan dirumah kontrakannya di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan bersama barang bukti satu unit sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto saat press conference mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengajak anak kandungnya untuk mencuri motor dengan target motor yang diparkir di jalan,

“Anak kandung laki – laki tersangka diajak keluar naik sepeda motor, kemudian melihat situasi kalau memang ada kendaraan bermotor yang diparkir di jalan di luar halaman tidak dikunci stang stir maka pelaku ini turun menyuruh anaknya untuk naik sepeda motor milik korban kemudian didorong. Setelah didorong kurang lebih jarak 10 meter, oleh pelaku utama ini didorong dengan menggunakan kaki, kaki menginjak pedal kemudian didorong sampai ke rumah kontrakan,” terang AKP Rudi, Rabu (25/01/2023).

Dijelaskan Kasatreskrim, pelaku sudah 9 kali mencuri dan di jual, hanya 1 yang oleh pelaku dijadikan kendaraan pribadi,

“Hanya 1 kendaraan waktu kejadian tanggal 11 Januari 2023 kemarin telah berhasil dibawa pulang dengan anaknya, kemudian pelaku membuka rumah kunci kontak dan dibawa ke tukang kunci dengan maksud yang bersangkutan ini untuk menggandakan kunci. Ketika menggandakan ini dari pihak korban curiga dengan adanya penggantian ini, akhirnya lapor pada pihak kepolisian, kita lakukan penyelidikan ternyata betul, kendaraan ini adalah hasil kejahatan dan kita sudah berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tersebut berikut pelakunya,” jelasnya.

Tujuannya adalah untuk dimiliki dengan bukti plat nomor langsung dirubah oleh yang bersangkutan, stiker yang menempel di sepeda motor semuanya diambil supaya pemilik atau orang lain tidak mengetahui ciri-ciri kendaraan, lanjutnya.

“Perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur yang berlaku, pelaku inisial DP kami sendirikan, kemudian untuk anaknya kita split, kami tidak menyebutkan tentang identitas anaknya karena masih dibawah umur, yang pasti pelaku DP melakukan kejahatan secara bersama-sama dan yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan