Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Temukan Rokok Ilegal Di Kecamatan Maospati
Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Personil tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan, Kantor Bea dan Cukai Madiun, OPD terkait, Kepolisian dan Kejaksaan menggelar Giat Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Giat operasi yang dilaksanakan selama 2 hari (27 sampai 28 Juli 2022) ini dengan menyasar toko, jasa pengiriman dan warung.
Hari ini dan kemarin kita lakukan kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Selama 2 hari, kita melakukan kegiatan pemberantasan di 3 titik yaitu di wilayah Kecamatan Maospati, Bendo dan Kecamatan Magetan yang terbagi menjadi 3 tim, kata Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakda) pada, Kamis (28/7/2022).
“Masing – masing tim melakukan operasi dengan menyisir toko, warung, penjual rokok pinggiran dan jasa pengiriman barang,” terangnya
Kegiatan ini akan terus kita lakukan selama Tahun 2022 untuk membersihkan Magetan dari peredaran rokok ilegal. Sebab peredaran rokok ilegal ini merugikan negara karena mereka tanpa cukai, tanpa membayar pajak kepada negara. lanjutnya
Dijelaskan Gunendar, hari ini tim gabungan di wilayah Kecamatan Maospati menemukan satu toko yang didapati menjual/mengedarkan rokok ilegal.
“Hari ini satu tim pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Maospati mendapati adanya temuan peredaran rokok ilegal di sebuah toko. Ada 4 bungkus rokok ilegal yang disita. Sesuai informasi, peredaran rokok ilegal tersebut di antar oleh sales. Dari hasil penemuan ini nanti akan kita kembangkan dan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya.
Ditanya terkait sanksi yang diberikan kepada penjual atau pengedar rokok ilegal, Gunendar menjelaskan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan tentang cukai, nanti akan di tindak lanjuti oleh Kantor Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan sampai ke proses hukum ke pengadilan.
“Selama razia, kami juga mengedukasi kepada penjual supaya memahami dan mengetahui tentang ciri – ciri rokok ilegal serta sanksi jika mengedarkanya, ketika sudah mengetahui tentu saja harapannya bisa menolak ketika ditawari rokok ilegal,” harapnya
Gunendar menambahkan, “kegiatan pemberantasan ini setiap bulan akan terus kita lakukan, ada 3 tim, untuk satu tim dalam satu bulan menyelesaikan satu Kecamatan. Jadi, setiap bulan kita menyelesaikan 3 Kecamatan,” tutupnya. (G.Tik)
No Responses