Ini Dia Hukum Ruqyah Di Bulan Ramadhan dan Dalilnya (Markas BEKRAF)
Redaksi Dalam Islam.
Tentunya kita sering mendengar kata ruqyah. Bahkan mungkin lebih sering terdengar akhir-akhir ini. Ya, ruqyah merupakan salah satu pengobatan yang dilakukan dengan menggunakan ayat suci Al Quran yang biasanya digunakan dalam pengobatan gangguan jin.
Dalam sejarah Islam, ruqyah telah dikenal sejak sebelum jaman kedatangan Rasulullah SAW, yakni jaman jahiliyah. Hanya saja, ruqyah saat itu dilakukan dengan metode yang penuh dengan kesyirikan. Namun sesudah kedatangan Nabi Muhammad SAW, metode ruqyah diperbaharui dengan cara-cara yang islami, yaitu ketika surat An-Naas dan Al Falaq turun.
Dalam sebuah riwayat, dari Aisyah ra, Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wasallam selalu membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya ke telapak tangan kemudian mengusapkan ke kepala, wajah, dan anggota tubuhnya.
Dari Abu Said: “Rasullullah Shallalahu ‘alaihi wasallam dahulu ketika berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surah tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkannya”(HR At-Tirmidzi).
Dari Auf bin Malik Al Asyja’i berkata,”Dulu kami meruqyah di masa jahiliyah dan kami bertanya,”Wahai Rosulluloh bagaimana pendapatmu?” Maka Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam menjawab,”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan.” (HR. Muslim)
Menurut Syekh Nashiruddin al-Albani rahimahullah: “Ruqyah Syar’iyah adalah bacaan (do’a) yang terdiri dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang shahih, untuk memohon kesembuhan kepada Allah dari gangguan yang ada, atau memohon kepada-Nya perlindungan dari kejahatan yang akan datang atau yang dikhawatirkan.” (Lihat Kitab Dhaif Sunan Tirmidzi: 231).
Allah juga telah membolehkan hambaNya untuk meminta segala sesuatu termasuk kesembuhan melalui doa. Sebagaimana firman Nya
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku sangat dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”. (Q. S. Al-Baqarah: 186).
وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
Artinya: “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. (Q. S. Al israa: 82)
Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Ruqyah yang dibolehkan untuk dipraktekkan dalam islam adalah ruqyah yang bacaannya menggunakan ayat-ayat Al Quran.
Ruqyah boleh dilakukan apabila memenuhi 3 syarat:
- Bacaan ruqyah menggunakan ayat-ayat Al Quran atau nama dan sifat Allah Ta’ala.
- Bacaan ruqyah memakai bahasa Arab atau yang memiliki makna.
- Meyakini diri bahwasanya ruqyah bisa berpengaruh dan bekerja dengan baik pada tubuh karena izin dari Allah, bukan karena bacaan-bacaannya.
Bukan hanya memenuhi syarat-syarat di atas saja. Ruqyah yang sesuai dengan ajaran Islam haruslah memenuhi kriteria tertentu. Berikut ini, kriteria-kriteria ruqyah syariah sesuai ajaran islam:
- Bacaan ruqyah memakai Ayat Al Quran, doa yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan doa yang diajarkan.
- Memakai bahasa Arab, kecuali jika tidak bisa.
- Tidak menjadikan ruqyah sebagai ketergantungan, karena ruqyah hanyalah sebab.
- Isi ruqyah jelas maknanya.Tidak boleh mengandung doa dan harapan kepada selain Allah (misalnya memohon kepada syetan dan jin).
- Tidak boleh mengandung kata-kata yang diharamkan, contohnya celaan atau makian.
- Tidak memberi syarat kepada orang yang diruqyah, misalnya minum air tertentu atau mandi dengan air tertentu. (fatawal ‘Ulama fii’Ilaajus Sihr wal Mass wal’ain wal Jaan, hal.310)
Itulah beberapa kriteria ruqyah yang diperbolehkan dalam Islam. Ruqyah memang menjadi pilihan utama banyak orang dalam menghadapi berbagai gangguan atau penyakit, terutama gangguan atau penyakit yang berhubungan dengan jin atau setan. Ruqyah sebenarnya bisa dilakukan sendiri di rumah dengan membaca beberapa ayat suci Al Quran secara rutin. Namun beberapa orang merasa belum cukup ilmu untuk melakukannya sendiri di rumah, padahal semua usaha kembali lagi kepada keridhoan Allah.
Adapun salah cara ruqyah mandiri menurut ajaran yang dicontohkan oleh Sheikh Abdurrouf Ben Halima, adalah sebagai berikut :
1. Membaca Surat Al-fatiha 11x
2. Membaca Ayat Kursi 11x
3. Membaca Surat Al-Ikhlas 11x
4. Membaca Surat Al-Falaq 11x
5. Membaca Surat An-Naas 11x
6. Membaca Surat Al- A’raf ayat 117-122 11x
7. Membaca Surat Yunus ayat 81-82 11x
8. Membaca Surat Thahaa ayat 68-70 11x
Ruqyah tidak menghasilkan respon yang sama pada tiap orang. Terkadang ada yang hanya merasakan pusing, tidak merasakan apapun, kesurupan, atau muntah. Semua respon itu bergantung pada kuatnya iman dan fisik seseorang.
Respon yang beragam inilah yang membuat beberapa orang ragu melakukan ruqyah di sast sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan memang mempunyai syarat sah puasa yang harus dijaga hingga waktu buka puasa tiba. Sedangkan salah satu respon dari ruqyah yang tidak bisa diprediksi adalah muntah. Beberapa orang enggan melakukan ruqyah di bulan Ramadhan karena takut puasanya menjadi batal karena muntah saat diruqyah nanti.
Mengenai hal ini, Islam tidak memberatkan puasa dari orang yang diruqyah. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Siapa yang menyengaja muntah sedang dia berpuasa maka wajib atasnya mengganti puasa, dan siapa yang terdorong muntah maka tidak wajib atasnya mengganti puasa.” (Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirimidzy)
Muntah saat diobati atau diruqyah bukanlah muntah yang disengaja melainkan karena respon dari pengobatan yang dilakukan demi kesehatan dan keselamatan orang tersebut. Berdasarkan hadist di atas, dapat kita ketahui bahwa muntah saat ruqyah tidak akan membuat puasa orang tersebut menjadi batal dan hukum ruqyah dalam Islam di bulan Ramadhan adalah boleh.
Allah tidak akan menghukum hambaNya karena tindakan yang tidak disengaja. Dalam hadits disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)
Sumber : Redaksi Dalam Islam
Al Qur’an dan Hadits
Kitab Dhaif Sunan Tirmidzi: 231
fatawal ‘Ulama fii’Ilaajus Sihr wal Mass wal’ain wal Jaan, hal.310
No Responses