MENGGUGAT TAFSIR ANALOGI DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN HRS DKK DAN UPAYA BANDING PENGADILAN TINGGI
MENGGUGAT TAFSIR ANALOGI DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN HRS DKK DAN UPAYA BANDING PENGADILAN TINGGI
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Direktur HRS Center & Ahli Hukum Pidana)
Jakarta, 7 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Judex Factie) dalam putusan perkara Habib Rizieq Syihab dkk (RS UMMI) telah salah/keliru dalam mempertimbangkan unsur “keonaran”. Judex Factie tidak menggunakan penjelasan resmi (otentik) pembentuk undang-undang (in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Padahal pembentuk undang-undang telah memberikan penjelasan terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai berikut: “Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan memuat juga keonaran.”
Kedudukan penjelasan dalam suatu undang-undang mengandung fungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/ PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, yang dalam pertimbangannya secara prinsipiil menegaskan bahwa penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan.
Berdasarkan ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Judex Factie telah melampui batas kewenangannya dengan menafsirkan “keonaran di kalangan rakyat” adalah juga termasuk media sosial yang notabene dunia maya. Tafsir Judex Factie tersebut telah menambah norma baru dan bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Padahal dengan adanya penafsiran otentik terhadap pasal a quo, maka tidak dapat ditafsirkan lain selain dari penafsiran yang diberikan oleh pembentuk undang-undang. Penafsiran dengan cara analogi (memperluas) pengertian “keonaran” adalah jelas bertentangan dengan ketiga putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan di atas.
Pada prinsipnya kebohongan adalah bukan pidana. Kebohongan menjadi tindak pidana apabila dihubungkan dengan perbuatan lain yang dilarang dan bohong itu sebagai alat untuk memenuhi maksud/tujuan yang dituju. Jadi bohong untuk diri sendiri ranahnya adalah etika publik, moral, atau personal individu. Kebohongan sebagai sebab (causa) tentu mensyaratkan adanya akibat konkrit (in casu keonaran/kekacauan). Akibat yang disebabkan oleh sesuatu perbuatan tertentu, maka itu merupakan tanda atau petunjuk adanya keterpatuan hukum. Keterpatutan hukum adalah sebab dan oleh karenanya dapat dilakukan penerapan hukum. Namun demikian, tidak semua sebab dapat menjadi keterpautan hukum dan dengannya menjadi dasar penerapan hukum. Keterpautan dalam dogmatika hukum pidana lazim disebut sebagai hubungan sebab akibat (kausalitas). Dalam perkara RS UMMI, Judex Factie sama sekali tidak menguraikan adanya hubungan kausalitas tersebut dan tidak ada satu pun alat bukti yang menerangkannya.
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah menunjukkan sendiri keterpautan hukum antara penyiaran atau pemberitahuan berita bohong dengan terjadinya keonaran. Uraian yang terkandung dalam penjelasannya menunjuk keterpautan hukum yang sangat jelas. Oleh karena sudah demikian sangat jelas, maka tertutup kemungkinan adanya keterpautan hukum yang lain. Dengan kata lain tidak membutuhkan adanya penafsiran lagi. Pembentuk undang-undang telah memberikan penjelasannya dan itu adalah tafsir resmi dan tentunya otentik. Keterpautan yang ditunjukkan oleh penjelasan Pasal 14 ayat (1) sudah secara pasti, tidak mungkin dapat dilakukan perluasan pengertian. Keterpautan menunjuk pada kondisi nyata timbulnya suatu keadaan, dimana banyak penduduk yang terguncang hatinya. Keonaran bukan dimaksudkan sebagai timbulnya rasa gelisah semata, sebab disebutkan lebih hebat dari pada kegelisahan dan bahkan disebutkan juga adanya kekacauan sebagai kondisi yang sama dengan keonaran.
Dalil Judex Factie yang menyatakan bahwa kegaduhan dalam bentuk pertentangan pendapat (pro dan kontra) di media maya (media sosial) sebangun dengan keonaran/kekacauan secara nyata (fisik) yang terjadi meluas di berbagai wilayah Indonesia tentu membingungkan untuk tidak mengatakan menyesatkan. Penggunaan analogi bertentangan dengan asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, “nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali“. Dalam asas legalitas terdapat terdapat ketentuan bahwa rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi (lex stricta). Analogi demikian bertentangan dengan aksiologi hukum yang dianut oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni “kepastian hukum yang adil.” Dalil demikian itu juga bukan termasuk isyarah (petunjuk) adanya keterpautan hukum. Dengan demikian, menjadi beralasan dalam proses banding, Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Redaksi : Sifaul Anam
No Responses