MENGUKUR RASIONALITAS TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP IMAM BESAR HRS DKK
MENGUKUR RASIONALITAS TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP IMAM BESAR HRS DKK
Disampaikan oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH., M.H.
(Direktur HRS Center & Ahli Hukum Pidana)
Jakarta, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) dan kawan-kawan pada perkara ‘kerumunan’ di Petamburan telah dituntut dengan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP. Adapun dalam perkara RS UMMI, Penuntut Umum mendakwa HRS, Habib Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat secara alternatif. Pertama: Primair; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair; Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsidair; Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini tinggal menunggu tuntutan yang mana akan disampaikan oleh Penuntut Umum.
Menurut penulis, terdapat indikasi kuat Penuntut Umum akan menuntut dengan dakwaan pertama (primair), yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dan berita bohong dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana merupakan delik yang terkualifikasi pada akibat (delik materiil). Delik dianggap selesai dan memenuhi unsur jika perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan akibat konkrit. Delik materil melihat sebagai perbuatan melawan hukum yang “sungguh-sungguh terjadi” (onrecht in actu). Jadi bukan sebagai perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (onrecht in potentie). Disini selalu ada keterhubungan antara perbuatan dengan akibat. Keterhubungan itu menunjuk terjalinnya hubungan sebab akibat (kausalitas).
Teori kausalitas dalam perspektif determinisme berpandangan bahwa segala hal yang terjadi semata-mata merupakan akibat dari satu sebab. Teori kausalitas sangat bergantung pada mekanisme penyebab (causal mechanism) yang menghubungkan sebab dan akibat. Teori kausalitas sebagai logika berpikir untuk menjelaskan suatu kejadian, dimana dan kapan kejadian tersebut dan oleh karenanya ada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Oleh karena itu harus ada ditemukan satu perbuatan yang berhubungan dengan adanya akibat. Satu perbuatan tersebut adalah yang paling dominan atau yang paling berpengaruh dari sekian sebab yang ada. Tegasnya harus ada suatu perbuatan melawan hukum dengan adanya suatu akibat atau kerugian. Ketika ada pertemuan antara perbuatan dengan akibat, maka terdapat suatu hubungan kausalitas.
Terkait dengan tuntutan Penuntut Umum pada perkara Petamburan, dipertanyakan tentang penerapan Pasal 160 KUHP yang menegaskan harus adanya hubungan sebab akibat. Penuntut Umum dipandang tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas antara penghasutan sebagai penyebab dan timbulnya akibat yang dilakukan oleh orang yang terhasut. Di sisi lain orang yang dimaksudkan sebagai terhasut harus pula ditersangkakan dan kemudian didakwakan dalam persidangan.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak pernah ada pihak yang terhasut tersebut. Ditegaskan disini bahwa delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP bersifat berpasangan, membutuhkan adanya seseorang terhasut yang melakukan perbuatan dan timbulnya akibat, sebab adanya penghasutan tersebut. Tidak pula ditemukan adanya fakta konkrit terjadinya akibat.
Pada perkara RS UMMI, Penuntut Umum juga tidak mampu membuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dengan akibat keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan pertama (primair). Padahal ketentuan adanya akibat demikian jelas disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi, “menerbitkan keonaran dikalangan rakyat”. Pada penjelasannya disebutkan, “Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan memuat juga keonaran.”
Dengan demikian keonaran dimaksud bersifat meluas, tidak secara lokal. Sesuai dengan penjelasannya, dikatakan keonaran itu identik dengan kekacauan. Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan klaim terjadinya keonaran hanya menunjuk segelintir orang atau ditafsirkan terjadinya keonaran di media sosial.
Lebih lanjut, dalam menganalisis kedua perkara a quo, maka pemahaman teori kausalitas demikian penting. Setidaknya terdapat dua teori sebagai pisau analisis yang digunakan. Pertama, teori generalisasi. Teori ini melihat secara ante factum (sebelum kejadian/in abstracto) apakah diantara serentetan syarat itu ada perbuatan manusia yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu, artinya menurut pengalaman hidup biasa, atau menurut perhitungan yang layak, mempunyai kadar (kans) untuk itu.
Dalam teori ini dicari sebab yang adequate untuk timbulnya akibat yang bersangkutan. Pada perkara kerumunan di Petamburan yang didalilkan terjadinya penghasutan telah menimbulkan terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak sesuai dengan fakta. Dikatakan demikian oleh karena Presiden telah mendeklarasikan terjadinya status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Oleh karena itu, terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat senyatanya telah ada terjadi secara nasional. Tidak dapat dibenarkan klaim penghasutan kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sebagai penyebab terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Lebih spesifik lagi, sebelumnya tidak ada pemberlakuan Karantina Wilayah untuk DKI Jakarta, dan oleh karenanya dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum menjadi tidak bermakna atau telah kehilangan objeknya.
Kedua, teori individualisasi. Teori ini berusaha mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan dilakukan. Dengan kata lain peristiwa dan akibatnya benar-benar terjadi secara konkret (post factum). Menurut teori ini tidak semua faktor merupakan penyebab. Faktor penyebab itu sendiri adalah faktor yang sangat dominan atau memiliki peran terkuat terhadap timbulnya suatu akibat. Berdasarkan teori ini, maka dipertanyakan adanya korban penularan COVID-19 yang demikian massif sehingga terjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Di sini bagaimana pembuktian terhadap korban.
Fakta yang terungkap di persidangan tidak pernah ada ditemukan para korban penularan COVID-19 akibat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Seandainya memang ada korban penularan, maka persoalan tidak berhenti disitu, harus dipastikan pula apakah memang benar para korban benar-benar tertular pada saat menghadiri acara Maulid? Sejalan dengan itu, bukankah penularan COVID-19 telah ada dan berlaku secara meluas di berbagai wilayah? Bisa saja terjadi penularan bukan menunjuk pada saat acara Maulid. Dengan kata lain, terjadinya penularan kepada beberapa orang telah dialami di tempat lain sebelum mereka menghadiri acara Maulid. Kesemua itu ternyata tidak terungkap di persidangan, Penuntut Umum tidak mampu membuktikannya.
Begitupun pada perkara berita bohong (RS UMMI), Penuntut Umum tidak pula mampu membuktikan adanya akibat keonaran di kalangan rakyat yang terjadi secara meluas. Oleh karena tidak adanya fakta keonaran atau kekacauan yang masif di kalangan rakyat, maka dalam tulisan ini tidak diperlukan lagi analisis kedua teori tersebut.
Dalam teori korespondensi (correspondence theory of truth), bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar sepanjang berkorespondensi terhadap fakta. Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar, jika ada kesesuaian antara yang dimaksudkan oleh suatu pendapat dengan fakta yang terjadi. Mengacu kepada teori korespondensi, maka baik dakwaan Penuntut Umum mapun tuntutan yang telah disampaikan dan akan disampaikan tidak berkesesuaian dengan fakta yang terjadi yakni akibat konkrit.
Penulis berharap ke depan para Jaksa hendaknya memerlukan pengetahuan yang lebih mendalam khususnya tentang pembelajaran teori kausalitas. Hal ini penting agar kelak dakwaan dan tuntutan lebih berbobot dan dengannya benar-benar ditujukan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang hakiki.
Kebenaran tidaklah mendua dan keadilan itu haruslah proporsional. Tidak seperti yang sudah-sudah banyak ditemui penerapan hukum yang tidak pada tempatnya, sehingga berlaku tidak berdasarkan akal (penalaran) yang sehat alias irasional. (Faullana)
No Responses