Mencengangkan Baca Alasan Anak Kandung Di Magetan Tega Aniaya Ibu nya Sendiri
Jawa Timur – Magetan – Mearindo – Sebagai anak sudah semestinya berbakti kepada orang tua, tetapi tidak untuk AR (32 Th) warga Desa Terung Kecamatan Panekan Magetan ini, Prilakunya sangat tidak patut dan tidak pantas untuk di contoh. Senin malam (08/02/2021) AR tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa penganiayaan oleh anak kandung kepada Ibu kandung ini dibenarkan oleh Kapolsek Panekan AKP Suwardi kepada mearindo.com. Dugaan tindak pidana penganiayaan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga (KDRT) tersebut dilakukan oleh Ari Wibowo 29 tahun, yang tak lain anak kandungnya Tasmiah sendiri.
”Semula tersangka AW menyuruh ibunya membelikan nasi goreng, kemudian pulang ke rumah dan langsung memberikan nasi goreng tersebut kepada pelaku. Tidak selang lama pelaku kembali menyuruh korban untuk menyalakan obat nyamuk dan oleh korban lupa tidak di nyalakan,” kata Kapolsek.
Kemudian AW memaki dengan kata kasar dan langsung memukul korban dengan menggunakan alas kursi yang terbuat dari rotan sebanyak lima kali, serta menggunakan gagang kemoceng. Belum puas pelaku juga memukul Ibunya dengan gantungan baju dan jam dinding berkali-kali.
”Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan luka bengkak di kepala bagian atas, serta lengan kanan sakit,” jelasnya.
Lebih lajut kata Kapolsek, merasa tidak tahan atas perbuatan anaknya tersebut ibunya dengan didampingi saudaranya memilih melaporkan perbuatan anak nya tersebut kepada Polsek Panekan.
”Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolsek Panekan, untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang bukti yaitu dudukan kursi dari rotan, gantungan baju, kemocing dan jam dinding, ” imbuhnya.
Ditanya lebih lajut, apakah pelaku memiliki gangguan jiwa atau kelainan AKP Suwardi mengaku tidak ada riwayat alami gangguan jiwa. Namun pelaku memiliki tempramen tinggi terutama pada Ibunya. Karena bukan hanya sekali saja tetapi sudah berulangkali. Baru kali ini ibunya merasa tidak tahan dan melapor ke Polisi.
Anak durhaka yang tega aniaya ibu kandungnya sendiri ini bakal mendekam lama di penjara, karena Polisi menjeratnya dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (G.Tik)
No Responses