banner 728x90

Raperda Bantuan Hukum Rakyat Miskin Magetan Disosialisasikan DPRD

SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DPRD MAGETAN TAHUN 2020

Magetan,Mearindo.com-DPRD Kabupaten Magetan hari senin pada tanggal (26 oktober 2020) telah mengadakan acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah DPRD Magetan tahun 2020.

Acara ini telah di gelar di ruang pari purna kantor DPRD Magetan dan acara tersebut telah di hadiri BPK OI Magetan , KNPI Magetan , PDPM Magetan , Pemuda Pancasila Magetan.

Bapak dr.Pangayoman,MM Wakil Ketua DPRD Kab Magetan  narasumber dalam Sosialisai Rancangan Peraturan Daeran Magetan Tahun 2020 tersebut beliau mengatakan sebagai berikut:

PENYEBARLUASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN , Sesuai PERDA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU12/2011 DIPER 15/2019 PS 2
Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8 : Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

PEMBENTUKAN PERDA adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yanh mencakup tahapan “perencana, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan,dan penyebarluasan”.(80/2015_Permen 120/2018)

Pasal 181,PERPRES 87_2014
(1) PENYEBARLUASAN dilakukan oleh DPRD dan Pemerintahan.
Dearah secara bersama-sama sejak penyusunan Prolega , penyusunan Rancangan Peraturan Daerah , pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah.
(2)Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk memberikan informasi atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Pasal 5_pp12/2018
1.Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.
2.Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penejelasan atau keterangan atau naskah akademik.
3. Rancangan Perda diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau di luar program pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LATAR BELAKANG:

Pasal 28D UUD1945
(1)Setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang dihadapan hukum.

UU NO 16 /2011 TENTANG BANTUAN HUKUM PP 42/2013

Pasal 34 UUD 1945
(1)Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
UU 13/2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mepunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya.
Kebutuhan dasar adalah dasar adalah kebutuhan pangan,sandang,perumahan,kesehatan,pendidikan ,pekerjaan atau pelayanan sosial.

Pasal 7_UU 13/2011
(1)Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk :

a.pengembangan potensi diri;
b.bantuan pangan dan sandang;
c.penyediaan pelayanan perumahan;
d.penyediaan pelayanan pendidikan;
e.penyediaan pelayanan pendidikan;
f.penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
g.bantuan hukum;
h.pelayanan sosial.

Pasal 19_UU 16/2011
(1).Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2).Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal (1) Ayat (4) RAPERDA
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang di berikan oleh Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin.

Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang di buktikan dengan Surat Keterangan Miskin dan terdaftar dalam database kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kabupaten Magetan.

14.Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri ? sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum.

4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
UU 16/2011 , Ujar dari Wakil DPRD Kabupaten Magetan dr.Pangayoman,MM

Untuk harapan kedepannya , hal hal seperti ini lebih harus sering dikalahkan karena seperti peristiwa kemarin karena kurang komunikasi saja masalah perundang-undangan komuni guslaw jadi hal ini penting supaya masyarakat sudah tau dapat gambaran duluan , nanti jadinya begini fusinya Sosialisasi ini kan di situ kalau kurang kan nanti jadinya seperti kemarin yang hoax lah yang apa. “Tambahnya”.(Andika)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan