banner 728x90

POLRES MAGETAN TELAH MENGAMANKAN SATU UNIT TRUK YANG BERISI 90 JERIGEN MIRAS

MAGETAN,Mearindo.com- Satu unit truk berisi puluhan jerigen minuman keras diamankan Polres Magetan saat melakukan razia kendaraan di Jalan Ruas tol Ngawi-Madiun, tepatnya sebelum Rest Area KM-597 A yang termasuk wilayah Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Pada Hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020. Truk tersebut yang berasal dari Bekonang ternyata membawa kurang lebihnya 90 jerigen miras atau arak jowo menuju wilayah Kabupaten Madiun untuk mengedarkan ke Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan Ujar dari AKBP Festo Ari Permana SIK.

Truk tersebut berisi kurang lebih 90 jerigen. Hasil pemeriksaan, ditemukan benda mencurigakan ternyata itu miras telah Diamankan oleh Kapolres Magetan.

“Bahwa setelah kita selidiki truk tersebut bermuatan minuman keras berjenis arak, ada 3 tersangka dalam kasus ini, yakni saudara yang berinisial AR, DI, serta ES yang semuanya dari Madiun” ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK dalam konferensi persnya, Jum’at (16/10/2020).

“Menurut keterangan, tersangka mengaku membeli sedikitnya 90 jerigen yang diduga berisi minuman keras jenis arak jowo, sebanyak kurang lebih 2.700 liter, masing-masing jerigen tersebut ia beli dengan harga RP.250.000 per jerigen nya, sehingga seluruh total nya ia membeli dengan harga Rp.22.500.000, ini di dapatkan dari daerah Bekonang Jawa Tengah .Mereka ini juga mengaku akan menjual dan mengedarkan ke wilayah Madiun dan sekitarnya, dengan harga per jerigen nya (berisi kurang lebih 30 liter) di hargai Rp.385.000 ” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres Magetan menuturkan, adanya minuman keras seperti ini merupakan salah satu sumber dari gangguan Kamtibmas, dari minuman keras inilah kadang-kadang gangguan Kamtibmas bermula dari masyarakat yang mengkonsumsinya.

Dari ke-tiga tersangka ini akan di kenakan pasal 204 ayat (1) KUHP, Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Yang di duga memiliki, menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang,dan berbahaya itu di diamakanya.(Andika Putra)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan