banner 728x90

RAPAT KOORDINASI SATGAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN MENGHADAPI MUSIM KEMARAU TAHUN 2020

Jawa Timur, Magetan -Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua titik yakni di Gunung Lawu dan Gunung Bancak Dr.Drs.H SuprawotoSH.M.Si Selaku Bupati Kab.Magetan meminta seluruh kepala desa, camat, TNI, Polri dan tokoh masyarakat mencegah dan mendeteksi sedini mungkin.

“Dalam rapat tadi kita memberikan arahan supaya untuk melakukan himbuan kepada masyarakat yang berada dilingkungan hutan untuk tidak melakukan pembakaran disekitar hutan,”ujar Suprawoto usai rapat koordinasi Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kabupaten Magetan dalam menghadapi musim kemarau tahun 2020 di pendopo Surya Graha. Kamis, (10/09/2020).

Dijelaskan pula, dari catatan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Magetan karhutla di gunung Lawu pada tahun 2019 lalu seluas 16 hektare (ha), sedangkan karhutla di gunung Bancak seluas  10 hektare (ha).

“Penyebab karhutla di gunung Lawu dan Gunung Bancak  terjadi karena ulah manusia dengan motif ekonomi ,”paparnya.

Lebih lanjut, kebakaran terjadi biasanya masyarakat untuk persiapan pertanian. “Biasanya ada asumsi dari mereka dari pada dibabat (dipotongi-red) menghabiskan tenaga lebih baik dibakar,”jelas bapak Dr.Drs.H.Suprawoto.SH.M.Si bupati Kab.Magetan.

Maka dari itu,  lanjutnya, dalam pertemuan ini kami mengharapkan untuk melakukan himbuan kepada masyarakat sekitar hutan supaya tidak melakukan pembakaran.

“ untuk mencegah karhutla kita tidak hanya mengandalkan TNI dan Polri, karena mengingat keterbatasan tenaga, oleh sebab itu, kita juga melibatkan masyarakat sekitar dan kepala desa untuk ikut mengawasi hutan,”terang Suprawoto.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda dengan penjara 12 tahun. (Andika Putra)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan