banner 728x90

Ketua KPU RI dilaporkan Ke Ranah Hukum Pasca Ratusan Petugas Pemilu Mati

Jakarta.- Seorang pengamat politik dan hukum melaporkan Ketua KPU Arief Budiman beserta jajarannya ke Bareskrim, Mabes Polri, Komnas HAM, DKPP, Ombudsman, KPK, DPR Komisi III, Menkumham dan Forum Hukum Internasional dengan nomor laporan :A/00001\08/05\2019.

Hal itu dilakukan agar dapat menyelidiki dan menginvestigasi secara lebih komprehensif, serta agar dapat menindaklanjuti atas peristiwa adanya sejumlah besar fakta yang menelan para korban kematian orang-orang secara massal dan berantai, yang menimpa para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para petugas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan anggota-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Yang turut serta bekerja menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 17 April tahun 2019 hingga sekarang.

Hal itu disampaikan oleh Mr. Kan selaku pengamat politik dan hukum, ia berpendapat ada sebagian besar dari data fakta yang dirilis dan diberitakan ke publik oleh media massa, tentang peristiwa para korban yang menimpa petugas KPPS, petugas Panwaslu dan anggota-anggota Polri meninggal dunia dan para korban yang sakit, yaitu, seperti kejadiannya ada 2 (dua) orang ibu sebagai petugas KPPS yang sedang hamil hingga mengalami keguguran, ada seorang ibu sebagai petugas KPPS yang meninggal dunia masih mempunyai 3 (tiga) anak balita (dampaknya demikian ketiga balita tersebut harus kehilangan ibu), serta ada para petugas KPPS yang muntah darah sebelum meninggal dunia dan ada juga cukup banyak jumlah korban dari petugas KPPS yang mengalami perpecahan pembuluh darah sebelum meninggal dunia serta ada juga petugas KPPS yang mencoba bunuh diri dan ada juga 2 (dua) orang korban dari para petugas KPPS yang meninggal dunia dengan cara bunuh diri.

Hal itu disebabkan, “karena beban kerja yang terlalu berat dan menimbulkan stres sehingga diduga korban mengalami stres serta juga ada korban dari petugas KPPS yang meninggal dunia karena kecelakaan diduga yang disebabkan kelelahan karena kekurangan tidur,” kata Mr. Kan seperti suratnya yang disampaikan kepada Bareskrim, Kamis (16/05/19).

Para korban meninggal dunia berjumlah 554 orang dan para korban yang sakit berjumlah 3.788 orang didalam pelaksanaan menjalankan tugas kerja dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Mr. Kan menambahkan, jumlah para korban baik yang meninggal dunia maupun para korban yang sakit cenderung masih terus bertambah.

Lebih jauh ia mengatakan, “tidak terdapat adanya peraturan batasan waktu kerja yang normal secara manusiawi yang dibuat oleh dan dari para pejabat KPU yang berwenang dan terkait ke dalam peraturan KPU (PKPU) untuk mekanisme atau teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Sehingga telah menyebabkan para petugas KPPS, para petugas Panwaslu dan anggota-anggota Polri mengalami kelelahan akut dan kekurangan tidur, beban kerja yang terlalu berat, stres, timbul kebosanan, beban psikologis sosial, beban mental dan kemungkinan adanya penyebab-penyebab lain terhadap para korban kematian orang-orang secara massal dan berantai serta para korban yang sakit dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia menduga adanya indikasi unsur-unsur kekerasan secara verbal atau lisan (psikologis) atau terdapat adanya indikasi tindakan kesewenang-wenangan dan terdapat adanya indikasi unsur unsur kesalahan (kealpaan) atau kelalaian atau kurang hati-hati sehingga menyebabkan jatuhnya para korban yang diduga dilakukan dari dan oleh para pejabat KPU yang berwenang dan terkait. (Elwan/Ina.P)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan