banner 728x90

Keputusan Menteri Polhukam Tentang Tim Asistensi Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri membahas permasalahan hükum pasca pemilihan umum pada tanggal 6 Mei 2019 di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu membentuk tim dalam rangka mengoordinasikan dan memberikan asistensi hükum terkait permasalahan hükum pada pemilihan umum serentak tahun 2019;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Asistensi Hükum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hükum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
  4. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
  5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1665);

MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia.

KESATU : Membentuk Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Tim Asistensi Hukum.

KEDUA : Tim Asistensi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

Ketua Pengarah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pengarah Bidang Politik dan Pemerintahan
Umum Menteri Dalam Negeri.

Pengarah Bidang Menteri Hukum dan Hak Asasi Kajian Hukum Manusia.

Pengarah Bidang
1. Kepala Kepolisian Negara Penegakan Republik Indonesia; dan Hukum
2. Jaksa Agung Republik Indonesia. Pengarah Bidang Menteri Komunikasi dan Informatika Informatika.

Koordinator Inspektur Jenderal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Jaksa Agung Muda Bidang Koordinator I Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia.
wakil Wakil Kepala Badan Reserse
Koordinator II Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sekretaris I Adi Warman, Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sekretaris II Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota

  1. Sdr. Prof. Dr. H. Muladi,S.H., Praktisi Hukum;
  2. Sdr. Prof. Romli Atmasasmita, S.H., L.L.M. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
  3. Sdr. Prof. Mohammad Mahfud MD., s.H., s.U., Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
  4. Sdr. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, s.H., M.H., Guru Besar Universitas Krisnadwipayana;
  5. Sdr. Prof. I Gede Panca Astawa, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;
  6. Sdr. Prof. Faisal Santiago,S.H., M.H., Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur;
  7. Sdr. Prof. Dr. Ade Saptomo,S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila;
  8. Sdr. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., Ahli Ilmu Negara, Universitas Pelita Harapan dan Universitas Indonesia;
  9. Sdri. Prof. Dr. Faria Patittinggi, S.H., M.Hum.,Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin;
  10. Sdr. Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si., Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara;
  11. Sdr. Dr. Teuku Saiful Bahri, S.H., M.H., Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta;
  12. Sdr. Dr. Teguh Samudera, S.H., M.H, Praktisi Hukum;
  13. Sdr. Dr. Dhoni Martin, S.H., M.H, Praktisi/ Akademisi;
  14. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  15. Deputi II, Badan Intelijen Negara;
  16. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  17. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  18. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
  19. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  20. Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  21. Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  22. Direktur Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  23. Sdr. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Ekonomi dan Moneter; dan
  24. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

KETIGA Tim Asistensi Hukum mempunyai tugas:

  1. Melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum;
  2. Memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kewenangannya; dan
  3. Menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah.

KEEMPAT Tim Asisten Hukum dapat melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran masukan.

KELIMA Tim Asistensi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.

KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Me-
MENTERI KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
REPUBLIK INDONESIA,

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan