Kasus Laporan Kasus Yusuf Mansur Naik Ketahap Penyidikan Dugaan Penipuan Infestasi
Mearindo.com – Status kasus dugaan penipuan investasi ustaz kondang Yusuf Mansur di DIY telah naik menjadi tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Da’i kondang Yusuf Mansur, Darso Arief, mengatakan Polda DIY sudah menemukan dua alat bukti terkait dugaan penipuan penanaman modal patungan usaha yang dipublikasikan melalui website www.patunganusaha.com dengan janji akan mendapatkan keuntungan yang menggiurkan.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak 4 Desember,” kata Darso Arief, Rabu (12/12/2018).
Klien Darso, Roso Wihono merupakan seorang pegawai swasta yang menjadi korban dugaan penipuan investasi Yusuf Mansur. Roso merupakan salah satu korban di DIY yang melaporkan kasus itu ke Polda DIY dan diperkirakan korban mencapai ratusan bahkan mungkin hingga ribuan. Mengingat propaganda investasi itu diumumkan melalui web online.
Setelah melalui penyelidikan, ujarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tentang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Dikatakan, dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Gatot Agus Budi Utomo itu, menyebutkan polisi mendapat bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana ITE yang bermuatan penipuan terkait penawaran penanaman modal patungan usaha yang dimuat dalam website dengan janji mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU no.19/2016 tentang perubahan atas UU no.11.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, Darso mengungkapkan, jumlah korban dugaan penipuan investasi di DIY diperkirakan mencapai ribuan orang. Sebagian besar korban, menurutnya, rata-rata memutuskan ikut investasi setelah mendapatkan informasi yang disampaikan melalui media sosial ataupun forum-forum pengajian Yusuf Mansur.
“Mungkin yang lain takut melapor, karena Yusuf Mansur orang terkenal,”kata dia.
Darso mengatakan, kliennya (Roso), menginvestasikan uang senilai Rp12 juta, namun tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dijanjikan.
“Selama mengikuti program investasi tersebut, klien saya [Roso] tidak mengetahui bagaimana perkembangannya,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut dia, pihak Yusuf Mansur menjelaskan bagaimana perkembangan investasi itu, apakah investasi itu sedekah atau sumbangan, dan jika memang uangnya tidak dipergunakan, maka seharusnya dikembalikan ke masyarakat.
Meski dana investasi dan bunga pendapatan sudah dikembalikan oleh Yusuf Mansyur pada September lalu, Darso mengatakan Roso menginginkan kasus ini tetap dituntaskan polisi.
“Klien saya ingin memberi tahu ke publik bagaimana seharusnya dana yang dihimpun dari masyarakat ini dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY bernomor B/58/XII/2018/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember, diterangkan bahwa laporan polisi atas nama Roso Wahono pada 30 November telah naik menjadi penyidikan dengan menugaskan AKP Rony Aresetia dan Tim untuk menangani perkara tersebut.
Meski dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, katanya, polisi belum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ia berharap, polisi akan bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak lain karena menyangkut ulama.
Forum Jurnalis Bersatu Harianjogja dan senayanpost
No Responses