banner 728x90

Mutasi Jabatan Kawatir Langgar Aturan, DPRD Magetan Layangkan Surat Peringatan Kepada Bupati Magetan

Karikatur prilaku yang tidak baik praktik jual beli jabatan

Mutasi Jabatan Kawatir Langgar Aturan, DPRD Magetan Layangkan Surat Peringatan Kepada Bupati Magetan

DPRD Kabupaten Magetan melayangkan surat peringatan kepada Bupati Magetan terkait pergantian pejabat dilingkungan Pemkab Magetan yang dilakukan oleh Bupati Magetan.

Program pergantian jabatan dilingkup Pemkab Magetan diantaranya di Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP), DPPKAD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, dan pendaftaran dibuka mulai Tanggal 16 Januari sampai Tanggal 29 Januari 2018.

Mengenai peringatan tersebut, Ketua DPRD Kab. Magetan Joko Suyono, S.Sos ketika dikonfirmasi media Mearindo menjelaskan bahwa legislatif mengingatkan kepada Bupati Magetan, Sumantri, MM atas rencananya melakukan pergantian jabatan lantaran dikawatirkan dapat melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Kami mengingatkan Bupati atas rencana penggantian pejabat agar memperhatikan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang – undang, dan Permendagri nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian wewenang dan Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah”, terang Ketua DPRD Magetan.

Peringatan DPRD Magetan atas niat Bupati Magetan mengadakan pergantian sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Magetan tersebut secara resmi melalui surat DPRD Kabupaten Magetan Nomor: 170/27/403.050/2018 tertanggal 15 Januari 2018.

Sementara itu dijelaskan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada Pasal 71 ayat (2) berbunyi:

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri”

Peringatan DPRD Magetan kepada Bupati Sumantri, MM yang ditanda tangani Ketua DPRD Magetan, Joko Suyono S.Sos dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri tersebut juga dimaksudkan agar Bupati Magetan memperhatikan Permendagri nomor 73 tahun 2016 sehingga pergantian jabatan yang dilakukan tidak bertabrakan dengan perundang – undangan dan aturan yang berlaku.

Sedangkan dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.

Menurut Permendagri ini, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud  untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

“Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud  berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini.

Permendagri ini juga menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Atas kewenangan tersebut, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (Faul)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan