banner 728x90

Ehud Allawy, Tersangka Kasus RSUD dr. Syaidiman Magetan Tidak Ditahan Alasan Sakit

Kasi Pidsus Kejari Magetan A. Taufik Hidayat, SH saat diwawancarai awak media

Magetan – Masih ingat dengan kasus Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Syaidiman Magetan senilai 1,2 Miliyar Tahun Anggaran (TA) 2010, setelah lima tersangka mendekam di Hotel Pordio Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Magetan, menyesusul dua orang tersangka baru yakni Kepala Dinas Kesehatan Magetan Ehud Allawy yang saat itu sebagai Plt. Direktur RSUD dr. Syaidiman dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Sutitno Direktur Kontraktor Pelasana.

Hari ini Selasa (19/9/2017) Kejaksaan Negeri Magetan telah melakukan pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan Magetan Ehud Allawy oleh penyidik Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Magetan mulai Pukul 10.15 WIB hingga Pukul 13.45 Wib di ruang Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan A. Taufik Hidayat SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kesehatan Ehud Allawy saat sekarang dalam posisi sakit dikarenakan tensi darah masih tinggi.

“Kemudian Pihak Kejari berupaya mendatangkan tim medis untuk menyatakan kebenaran tentang penyakit Ehud Allawy itu benar-benar sakit, sehingga untuk kelanjutan pemeriksaan pada hari ini kami mendatangkan beberapa docter yang diundang untuk memeriksa salah satunya Dokter spesialis dalam Hananto, dokter dari RSUD, dokter dari kepolisian dan dokter Rumah Tahanan (Rutan),” terang Taufik.

Ternyata Ehud dalam pemeriksaan dari keempat dokter tersebut mengalami sakit komplikasi Gula dan jantung, ternyata pihak yang bersangkutan, diternyatakan memang betul sakit, sehinga kita dari kejaksaan tidak bisa melakukan penahanan.

Keempat dokter tersebut dalam pemeriksaan medisnya memberi keterangan pertama Tensi dari tersangka sangat tinggi 180-200 dan penyakit gula dan jantungnya kambuh makanya tersangka pada pemeriksaan hari ini bisa minta ijin pulang karena sakit.

“Untuk tindak lanjunya harus melalui proses penyedikan tahap dua, kita akan segera limpah ke pengadilan TIPIKOR Jawa Timur dalam waktu dekat,” pungkasnya.(G.Lih)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan